Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kejari Banyuwangi Tetapkan Satu Tersangka Sunatan Massal BLT UMKM

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ruang pelayanan publik Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

Setelah kurang lebih selama 3 bulan dalam proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri atau Kejari Banyuwangi akhirnya menetapkan tersangka berinisial S sebagai tersangka utama kasus sunatan massal dengan BLT UMKM atau BPUM.

Kepala Kejari Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), I Gede Eka Sumahendra mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari 40 orang saksi.

“Dari keterangan saksi dan keterangan ahli, menetapkan seorang yang berinisial S sebagai tersangka kasus potongan BPUM,” kata Gede, Kasi Pidsus Kajari Banyuwangi, Selasa (28/12/2021).

Berdasarkan informasi yang diterima TIMES Indonesia, Kejari Banyuwangi telah memperoleh barang bukti berupa uang tunai ratusan juta berikut tumpukan dokumen. Selain itu, juga didapatkan bukti-bukti transfer yang dirangkum kedalam sebuah flashdisk.

Dari semua bukti yang terkumpul dan juga keterangan saksi-saksi, dugaan pelaku mengarah kuat kepada tersangka berinisial S tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh TIMES Indonesia, tersangka S adalah warga Banyuwangi yang berperan sebagai dalang yang memungut potongan bantuan pemerintah dari beberapa bawahannya. Tersangka S ini, berdalih sebagai penolong pendataan agar bisa direalisasi, dengan berdalih potongan administrasi.

Pemotongan ini, terindikasi terjadi di enam kecamatan. Yakni Kecamatan Kalibaru, Glenmore, Genteng, Purwoharjo, Banyuwangi kota dan Kalipuro.

“Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini. Dugaan sementara, Tersangka S ini sebagai penggerak hingga muncul adanya potongan terhadap penerima bantuan BPUM,” jelas Gede.

Apakah tersangka S ini murni sebagai dalang atau wayang? Kejaksaan sendiri masih terus berupaya mengembangkan kasus pemotongan bantuan sosial ini. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain dalam proses pengembangan penyidikan tersebut.

“Kita terus berupaya dan mencari bukti-bukti baru agar permasalahan ini bisa terungkap hingga ke akar-akarnya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, praktik pemotongan bansos ini disinyalir sudah ada sejak April 2021 lalu. Setiap masyarakat penerima bantuan dipotong antara Rp300 ribu – Rp500 ribu. Si penerima bantuan pun hanya bisa setuju karena diiming-imingi akan segera cair.

Mereka hanya bisa pasrah, apalagi karena dampak habis-habisan akibat pandemi Covid-19 yang melanda Banyuwangi. Sedangkan untuk jumlah penerima manfaat BLT UMKM atau BPUM sekitar 60 ribu yang tersebar di semua kecamatan di Banyuwangi. Penyelewangan inilah yang jadi penyelidikan Kejari Banyuwangi.

Sumber : https://www.timesindonesia.co.id/read/news/389674/kejari-banyuwangi-tetapkan-satu-tersangka-sunatan-massal-blt-umkm