Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kejari Tetapkan 3 Tersangka

Dalam Kasus Gedung RSUD Genteng Jilid II

BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi telah menetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan proyek ruang rawat inap lantai dua di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Genteng jilid II. Hasil penyidikan yang dilakukan kejaksaan, status tiga saksi yang berkaitan dalam proyek itu dinaikkan menjadi tersangka. Ketiga saksi yang telah di ja dikan tersangka itu adalah Agung Sasongko dan Mukhlisin. Me reka konsultan pengawas pro yek.

Satu tersangka lain bernama Bambang Suyitno bertindak sebagai pe jabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). “Kita telah tetapkan sebagai tersangka,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuwangi Paulus Agung W. SH kemarin (16/12). Menurut Kasipidsus Paulus Agung, selama pengusutan dugaan penyimpangan proyek ruang rawat inap di RSUD Genteng jilid I, ketiga ter sangka tersebut menjadi saksi.

Hasil pengembangan, ke tiganya layak bertanggung jawab dalam proyek yang telah menghabiskan dana APBD Banyuwangi 2010 sebesar Rp 4,1 miliar itu. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan. Pihak kejaksaan masih akan melakukan pemeriksaan. “Kita ma sih akan mengumpulkan bukti lain. para tersangka juga akan kita periksa lagi,” jelas Paulus Agung kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin.

Agung Sasongko dan Mukhlisin yang menjadi konsultan dalam proyek itu, terang kasipidsus, layak dijadikan tersangka karena dianggap lalai dalam tugas. Sebagai konsultan, keduanya tidak melaporkan kejadian yang sebenarnya dalam proyek itu. “Tidak melaporkan hasil pengerjaan,” tuturnya. Untuk Bambang Suyitno, kata Paulus, dianggap bersalah karena menyalahgunakan kewenangan sebagai PPTK. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Kerugian akibat perbuatan ketiga tersangka masih kita hitung,” sebutnya. Kasipidsus Paulus Agung menyebut, dalam proyek tersebut, ketiga tersangka dianggap melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. “Perkara ja lan terus,” cetusnya. Pengusutan perkara dugaan penyimpangan proyek rawat inap RSUD Genteng jilid II itu merupakan kelanjutan perkara RSUD Genteng jilid I.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan tiga tersangka yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ketiga tersangka jilid I yang se dang menunggu tuntutan itu adalah Komisaris PT. Pancoran, Riskiyanto Dodik Pram; Direktur PT. Pancoran Ir. DwintaIndarwati, dan mantan Direktur RSUD Genteng dr. H. Nanang Sugianto. “Pada perkara RSUD Genteng jilid 1, kerugian negara Rp 200 juta,” sebut Kasi Pidsus Paulus Agung. (radar)