sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan himbauan resmi terkait rencana aksi guru-guru madrasah di wilayah setempat.
Surat bernomor B-3389/Kk.13.30.02/PP.00/10/2025 ini menegaskan bahwa Kemenag Banyuwangi tidak pernah memberikan izin atau koordinasi bagi guru madrasah untuk melakukan aksi apapun.
Baca Juga: Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Cerai, Unggahan Hitam-Putih di Instagram Jadi Sorotan
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala RA, MI, MTs, dan MA Negeri maupun Swasta se-Kabupaten Banyuwangi itu, Kemenag meminta seluruh guru, baik ASN maupun Non-ASN, untuk menjaga disiplin, netralitas, dan fokus pada proses belajar mengajar.
“Apabila ada guru atau tenaga kependidikan yang tetap ikut serta dalam kegiatan aksi, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan regulasi tenaga Non-ASN,” tulis Kepala Kemenag Banyuwangi, Chaironi Hidayat, dalam surat yang diterbitkan pada 30 Oktober 2025.
Baca Juga: Profil Lengkap dan Perjalanan Karier Deddy Corbuzier, dari Mentalis Legendaris hingga Raja YouTube Indonesia
Selain itu, Kemenag juga mengimbau seluruh Kepala Madrasah agar melakukan pembinaan dan pengawasan kepada tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan masing-masing, memastikan tugas utama pendidikan tetap dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Himbauan ini disampaikan agar seluruh guru madrasah memedomani dan melaksanakan tugasnya dengan baik, menjaga citra lembaga, dan menghindari potensi gangguan proses pendidikan. (*)






