Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kemenag Menyerukan Tanah Wakaf Disertifikat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GENTENG – Tempat ibadah dan lembaga pendidikan Islam swasta di Kabupaten Banyuwangi sampai saat ini ditengarai masih banyak yang belum memiliki sertifikat, terutama di lahan hasil wakaf. Penggunaan lahan tanpa sertifikat dinilai Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi, Santoso, rawan konflik.

“Saya berharap pada pengurus tempat ibadah dan lembaga pendidikan segera mengurus sertifikat,” cetus Santoso usai ikrar wakaf di IAI Ibrahimy, Genteng, kemarin (12/6). Menurut Santoso, tanah wakaf yang belum didaftarkan itu cukup banyak. Dari 125 pondok pesantren di Banyuwangi, baru 18 pesantren yang administrasinya sudah diurus.

“Banyak lembaga pendidikan Islam yang belum mengurus sertifikat,” katanya. Pentingnya sertifikasi wakaf ini, jelas  dia, untuk mencegah kemungkinan ada pihak yang menggugat karena tidak tahu menahu soal penyerahan status tanah kepada umat. “Kita antisipasi dari kemungkinan,” tegasnya.

Untuk penertiban tanah wakaf ini, Kemenag Banyuwangi bekerja sama dengan Lembaga Wakaf dan Pertanahan PCNU Banyuwangi, menggelar ikrar masal wakaf di IAI Ibrahimy, Genteng. “Ini untuk menertibkan dokumen agar status wakaf menjadi jelas dan memiliki nilai hukum,” cetus ketua PCNU Banyuwangi, KH. Masykur Aly. (radar)