sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira menyapa jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji ASN.
Dalam aturan tersebut, gaji ASN dipastikan naik mulai Oktober 2025 dengan rincian: golongan I dan II naik 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV naik 12 persen.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BSU Rp600 Ribu Oktober 2025 di Kemnaker dan BPJS
Pencairan rencananya dilakukan pada November 2025 dengan rapel dua bulan sekaligus.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengingatkan bahwa implementasi kenaikan gaji ini tidak bisa langsung berjalan.
“Perpres kan baru keluar, nanti kita perlu bicara dengan Menteri Keuangan. Presiden ingin mensejahterakan ASN, tapi kita juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara,” tegas Rini di Kompleks Parlemen, Senayan (26/9).
Rini menambahkan, kepastian waktu pelaksanaan kenaikan gaji masih menunggu hasil rapat lanjutan bersama Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Resmi! Gaji Baru PNS Berlaku Oktober 2025, Ada 5 Tunjangan Langsung Cair November
Pemerintah disebut tetap berhati-hati agar kebijakan ini tidak menambah beban berlebihan pada APBN.
Saat ini, anggaran gaji ASN tercatat Rp178,2 triliun per tahun. Dengan adanya kenaikan, kebutuhan tambahan mencapai Rp14,24 triliun sehingga total belanja gaji negara naik menjadi Rp192,44 triliun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyambut positif kebijakan ini.
“Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi Kemenkeu. Kami menyambut baik kebijakan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Wow! Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS Tembus Rp4,2 Juta per Bulan, Simak Besaran Tiap Golongan
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira menyapa jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji ASN.
Dalam aturan tersebut, gaji ASN dipastikan naik mulai Oktober 2025 dengan rincian: golongan I dan II naik 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV naik 12 persen.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BSU Rp600 Ribu Oktober 2025 di Kemnaker dan BPJS
Pencairan rencananya dilakukan pada November 2025 dengan rapel dua bulan sekaligus.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengingatkan bahwa implementasi kenaikan gaji ini tidak bisa langsung berjalan.
“Perpres kan baru keluar, nanti kita perlu bicara dengan Menteri Keuangan. Presiden ingin mensejahterakan ASN, tapi kita juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara,” tegas Rini di Kompleks Parlemen, Senayan (26/9).
Rini menambahkan, kepastian waktu pelaksanaan kenaikan gaji masih menunggu hasil rapat lanjutan bersama Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Resmi! Gaji Baru PNS Berlaku Oktober 2025, Ada 5 Tunjangan Langsung Cair November
Pemerintah disebut tetap berhati-hati agar kebijakan ini tidak menambah beban berlebihan pada APBN.
Saat ini, anggaran gaji ASN tercatat Rp178,2 triliun per tahun. Dengan adanya kenaikan, kebutuhan tambahan mencapai Rp14,24 triliun sehingga total belanja gaji negara naik menjadi Rp192,44 triliun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyambut positif kebijakan ini.
“Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi Kemenkeu. Kami menyambut baik kebijakan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Wow! Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS Tembus Rp4,2 Juta per Bulan, Simak Besaran Tiap Golongan