sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Rencana pelaksanaan tax amnesty jilid III kembali menjadi sorotan setelah masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak keberlanjutan program pengampunan pajak tersebut.
Menurut Purbaya, pengampunan pajak yang digelar terlalu sering justru dapat menimbulkan dampak buruk.
Masyarakat bisa terbiasa menunda kewajiban pajak dengan harapan pemerintah akan kembali membuka peluang tax amnesty di masa mendatang.
“Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, nanti semuanya akan nyelundupin duit. Tiga tahun lagi buat tax amnesty, jadi pesan yang diterima masyarakat kurang baik,” tegas Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Dampak Sri Mulyani Diganti Purbaya? Segini Besaran Gaji ASN Usai Resmi Dinaikkan Presiden Prabowo
Apa Itu Tax Amnesty?
Tax amnesty atau amnesti pajak adalah kebijakan penghapusan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar, dengan syarat wajib pajak mengungkapkan harta dan membayar sejumlah uang tebusan.
Kebijakan ini umumnya ditujukan untuk menarik dana yang disembunyikan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Beberapa negara seperti Australia, Italia, hingga Amerika Serikat juga pernah menerapkan kebijakan serupa.
Di Indonesia, tax amnesty sudah dua kali dilaksanakan:
– Jilid I (2016–2017): Diikuti 956.793 wajib pajak dengan total harta diungkap Rp4.854,63 triliun. Negara menerima uang tebusan Rp114,02 triliun.
– Jilid II (2022): Melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), sebanyak 247.918 wajib pajak mengungkap harta Rp594,82 triliun. Penerimaan negara mencapai Rp60,01 triliun.
Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Menkeu Purbaya Digugat Tutut Soeharto ke PTUN
Risiko Tax Amnesty Berulang
Meski memberikan manfaat jangka pendek, seperti peningkatan penerimaan negara dan repatriasi aset, Purbaya menilai pemberlakuan tax amnesty berulang dapat menciptakan insentif negatif.
Page 2
Wajib pajak bisa memilih untuk menunda kepatuhan, menunggu gelombang amnesti berikutnya.
“Kalau dua tahun sekali ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk mengemplang pajak. Mereka tidak akan berubah jadi taat, malah makin terbiasa melanggar,” ungkapnya.
Purbaya menilai, lebih baik pemerintah fokus memperkuat sistem perpajakan yang sudah ada, meningkatkan pengawasan, dan mempermudah administrasi pajak agar kepatuhan bisa tumbuh secara berkelanjutan.
Baca Juga: Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN soal Cegah ke Luar Negeri
Sebagai gantinya, Purbaya menekankan perlunya menjalankan program harmonisasi perpajakan secara konsisten.
Dengan sistem yang transparan, adil, dan mudah diakses, wajib pajak akan merasa lebih aman dan terdorong untuk patuh tanpa harus menunggu pengampunan.
“Yang pas adalah jalankan program pajak dengan benar, kumpulkan sesuai aturan, dan berikan perlakuan yang adil bagi pembayar pajak,” ujarnya.
Polemik tax amnesty jilid III menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dan parlemen mengenai strategi meningkatkan penerimaan pajak.
Namun, pandangan Menkeu Purbaya menegaskan pentingnya menjaga kredibilitas kebijakan fiskal agar wajib pajak tidak terbiasa mencari jalan pintas melalui program pengampunan.
Ke depan, keberhasilan sistem perpajakan Indonesia bukan ditentukan oleh berapa kali tax amnesty digelar, melainkan seberapa konsisten pemerintah menegakkan aturan dan membangun kepercayaan wajib pajak.
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Rencana pelaksanaan tax amnesty jilid III kembali menjadi sorotan setelah masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak keberlanjutan program pengampunan pajak tersebut.
Menurut Purbaya, pengampunan pajak yang digelar terlalu sering justru dapat menimbulkan dampak buruk.
Masyarakat bisa terbiasa menunda kewajiban pajak dengan harapan pemerintah akan kembali membuka peluang tax amnesty di masa mendatang.
“Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, nanti semuanya akan nyelundupin duit. Tiga tahun lagi buat tax amnesty, jadi pesan yang diterima masyarakat kurang baik,” tegas Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Dampak Sri Mulyani Diganti Purbaya? Segini Besaran Gaji ASN Usai Resmi Dinaikkan Presiden Prabowo
Apa Itu Tax Amnesty?
Tax amnesty atau amnesti pajak adalah kebijakan penghapusan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar, dengan syarat wajib pajak mengungkapkan harta dan membayar sejumlah uang tebusan.
Kebijakan ini umumnya ditujukan untuk menarik dana yang disembunyikan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Beberapa negara seperti Australia, Italia, hingga Amerika Serikat juga pernah menerapkan kebijakan serupa.
Di Indonesia, tax amnesty sudah dua kali dilaksanakan:
– Jilid I (2016–2017): Diikuti 956.793 wajib pajak dengan total harta diungkap Rp4.854,63 triliun. Negara menerima uang tebusan Rp114,02 triliun.
– Jilid II (2022): Melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), sebanyak 247.918 wajib pajak mengungkap harta Rp594,82 triliun. Penerimaan negara mencapai Rp60,01 triliun.
Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Menkeu Purbaya Digugat Tutut Soeharto ke PTUN
Risiko Tax Amnesty Berulang
Meski memberikan manfaat jangka pendek, seperti peningkatan penerimaan negara dan repatriasi aset, Purbaya menilai pemberlakuan tax amnesty berulang dapat menciptakan insentif negatif.