Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kepala Desa Badean Dilaporkan Kejaksaan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Semakin banyak kepala desa (kades) yang dilaporkan dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Kali ini Kades Badean Mohamad Ikhsan dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Pelapornya adalah Nursamsi, warga Desa Badean, Kecamatan Kabat. Menurut Nursamsi, oknum Kades Badean itu diduga melakukan pungutan liar Prona alias program sertifikat gratis.

Akibatnya, warga pemilik tanah yang mengikuti program tersebut mengalami kerugian. Nursamsi menuturkan, berdasar sosialisasi yang pernah dilakukan tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Prona gratis. Artinya, program tersebut tidak ada tarikan yang dibebankan terhadap warga yang ingin mengurus sertifikat tanah. “Tapi di Desa Badean ada tarikan,” tuturnya. Besarnya tarikan yang dibebankan kepada peserta Prona di Desa Badean bervariasi. 

Mereka rata-rata ditarik uang untuk kepengurusan sertifikat antara Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per orang. Di Desa Badean, ada 115 pemohon program itu. Bila ditarik rata-rata Rp 1 juta per orang, maka pungutan yang diambil dari warga diperkirakan mencapai Rp 115 juta. Nursamsi menambahkan, dalam praktiknya, uang itu harus dibayar di muka secara kontan. Bila tidak dibayar di muka, kata dia, permohonan itu akan ditolak.

Atas tindakan itu, Nursamsi dan warga mengaku dirugikan atas pungutan tersebut. Sebagai tindak lanjut masalah ini, peserta program ini pun sepakat melaporkan Kades Mohamad Ikhsan ke Kejari Banyuwangi. “Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan terkait kasus ini,” beber Nursamsi. Sementara itu dihubungi terpisah, Kades Badean Mohamad Ikhsan menolak tuduhan dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Prona di desanya.  

Dia menyebut, semua pelaksanaan program tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh BPN. “Waktu itu BPN juga telah diundang untuk sosialisasi di balai desa,” ujarnya. Soal adanya pihak yang melaporkan kasus itu ke kejaksaan,Kades Mohamad Ikhsan mengaku sudah mendengar dan mengetahui hal itu. Tapi dia menegaskan, bila Prona di desanya sudah sesuai dengan ketentuan yang digariskan. (radar)