Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Konsultasi BPKP dan BPK

BANYUWANGI – Walau belum ada keputusan final, tampaknya Pemkab Banyuwangi akan melepas dua asetnya, yakni LCT Putri Sri Tanjung dan LCT Putri Sri Tanjung I. Beberapa langkah sudah ditempuh pemerintah daerah untuk memproses penjualan aset berupa dua kapal yang dibeli seharga Rp 15 miliar itu. Saat ini Pemkab Banyuwangi sedang melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Konsultasi itu dilakukan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait dua kapal yang dinilai sudah tidak ekonomis itu. Hasil konsultasi dengan BPKP dan BPK RI itu akan dijadikan dasar pengambilan kebijakan terhadap dua kapal tersebut.“Pemerintah daerah sedang proses konsultasi dengan BPKP dan BPK,” ujar Bupati Abdullah Azwar Anas kemarin (18/10).

Prinsipnya, kata Anas, pemkab sedang kerja keras untuk mengoptimalkan sejumlah sumber penerimaan pendapatan daerah, salah satunya dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS). Selain menggenjot penerimaan daerah, kata Anas, pemkab pada waktu yang bersamaan terus melakukan efisiensi belanja daerah. “Salah satunya, efi siensi belanja pemeliharaan dua kapal aset daerah itu,” jelasnya. Bupati Banyuwangi selaku pemegang mayoritas saham PT. PBS sudah meminta direksi melakukan terobosan yang efisien dan menguntungkan.

Dalam melakukan terobosan, Bupati Anas mengingatkan agar direksi mempertimbangkan logika bisnis dan menyesuaikan aturan hukum yang berlaku. Pihaknya, lanjut Anas, sedang merumuskan kebijakan agar tanpa APBD yang terlalu besar, tapi pemerintah daerah bisa memperoleh pendapatan lebih besar. Salah satu alternatifnya, menggunakan skema B to B (bisnis to bisnis). Pemkab sedang mendorong direksi PT. PBS melakukan kerja sama dengan pihak ketiga alias menyewa kapal.

“Dari sisi regulasi, alternatif tersebut sangat memungkinkan. Pola ini insyaallah akan menguntungkan daerah tanpa harus mengeluarkan anggaran besar,”tandasnya. Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi, Jajad Sudrajat mengatakan, proses dan mekanisme kebijakan terhadap dua kapal itu sedang di lakukan. Sayang, Jajad belum bersedia menyampaikan ke publik. Tim aset daerah dan tim anggaran daerah sedang mencari be berapa alternatif kebijakan yang menguntungkan daerah.

Jika kapal itu jadi dilepas, maka prosesnya akan tunduk pada aturan yang berlaku. Jajad mengungkapkan, proses pelepasan aset daerah akan mengacu tiga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Tiga Permendagri itu adalah Per mendagri Nomor 17/20107, Permendagri Nomor 13/2006, dan Permendagri Nomor 21/2001. “Tiga Permendagri itu su dah mengatur secara detail proses pelepasan aset. Kalau ka pal LCT Sri Tanjung dilepas, acuannya tiga Permendagri itu,” tambahnya. (radar)