RADARBANYUWANGI.ID – Seorang pria asal Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, nyaris menjadi bulan-bulanan warga.
Pria berinisial HRN itu ditangkap warga usai melakukan aksi pencurian di sebuah Toko Madura 24 jam di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro.
Beruntung, petugas kepolisian langsung mengamankan HRN begitu aksinya dipergoki warga.
Dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, pria bertubuh gempal tersebut sudah mencuri berkali-kali.
Baca Juga: Penari Kesurupan dalam Ritual Seblang Olehsari Banyuwangi Ternyata Membawa Berkah
Hal itu membuat warga geram. Sehingga begitu mendengar pria tersebut kembali beraksi, mereka langsung mengamankan HRN.
Kapolsek Kalipuro AKP Satrio Wibowo mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (10/4) sekitar pukul 04.30.
Saat itu pelaku melihat Toko Madura milik Agus yang buka non-stop tampak sepi.
Apalagi saat masuk ke dalam pelaku melihat pemilik warung, Agus, tengah terlelap.
Tak membuang kesempatan, HRN dengan mengendap-endap menyelinap masuk ke dalam toko.
Baca Juga: Pengundian Dianggap Tidak Fair, Inilah Hasil Drawing Putaran Nasional Liga 4 Musim 2024/2025 per 10 April 2025
Dia menggasak sebuah tas hitam yang tergeletak di area toko. Tas tersebut berisi uang tunai senilai Rp 2,6 juta.
Saat HRN melancarakn aksinya, Agus mendadak terbangun dan menyadari ada aksi pencurian di warungnya.
”Pemilik toko kemudian terbangun saat tersangka masih berada di dalam toko,” ungkap Satrio.
Page 2
Mendapati maling masih berada di tokonya, Agus pun langsung berteriak meminta pertolongan.
Seorang teman Agus yang berada di sekitar lokasi mendengar teriakan Agus dan langsung dengan sigap membantu.
Baca Juga: Sujiwo Tejo: Keberadaan Kampus Ini Akan Lebih Menggairahkan
Mereka berdua berusaha mengepung HRN agar tidak bisa melarikan diri.
Di tengah upaya pengepungan, Agus juga menghubungi Polsek Kalipuro.
”Anggota unit reskrim kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan mendatangi TKP. Kebetulan, salah satu anggota kami tinggal persis di sebelah toko korban,” ungkap Satrio.
Setelah berhasil diamankan di lokasi kejadian, HRN bersama barang bukti berupa tas berisi uang curian langsung digelandang ke Mapolsek Kalipuro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, terungkap fakta mengejutkan bahwa HRN diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di Toko Madura lainnya.
Baca Juga: Jadwal Putaran Nasional Liga 4 Musim 2024/2025 Mulai Babak 64 Besar hingga Final: Ada 8 Tiket Promosi ke Liga 3
Di hadapan polisi, HRN mengaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
”Tersangka ini memang sengaja keluar rumah dengan sepeda motor, berkeliling mencari Toko Madura yang menjadi sasarannya,” ucap Satrio.
Kini, HRN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Kalipuro. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemilik Toko Madura, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian agar tidak menjadi korban tindak pidana serupa,” pungkas Satrio. (fre/aif/c1)
Page 3
RADARBANYUWANGI.ID – Seorang pria asal Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, nyaris menjadi bulan-bulanan warga.
Pria berinisial HRN itu ditangkap warga usai melakukan aksi pencurian di sebuah Toko Madura 24 jam di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro.
Beruntung, petugas kepolisian langsung mengamankan HRN begitu aksinya dipergoki warga.
Dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, pria bertubuh gempal tersebut sudah mencuri berkali-kali.
Baca Juga: Penari Kesurupan dalam Ritual Seblang Olehsari Banyuwangi Ternyata Membawa Berkah
Hal itu membuat warga geram. Sehingga begitu mendengar pria tersebut kembali beraksi, mereka langsung mengamankan HRN.
Kapolsek Kalipuro AKP Satrio Wibowo mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (10/4) sekitar pukul 04.30.
Saat itu pelaku melihat Toko Madura milik Agus yang buka non-stop tampak sepi.
Apalagi saat masuk ke dalam pelaku melihat pemilik warung, Agus, tengah terlelap.
Tak membuang kesempatan, HRN dengan mengendap-endap menyelinap masuk ke dalam toko.
Baca Juga: Pengundian Dianggap Tidak Fair, Inilah Hasil Drawing Putaran Nasional Liga 4 Musim 2024/2025 per 10 April 2025
Dia menggasak sebuah tas hitam yang tergeletak di area toko. Tas tersebut berisi uang tunai senilai Rp 2,6 juta.
Saat HRN melancarakn aksinya, Agus mendadak terbangun dan menyadari ada aksi pencurian di warungnya.
”Pemilik toko kemudian terbangun saat tersangka masih berada di dalam toko,” ungkap Satrio.