Banyuwangihits.id – Dalam agenda sidang pembelaan Trio Warga Pakel di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (12/10/23). Kuasa hukum yang tergabung dalam Tekad Garuda sampaikan, hingga saat ini fakta persidangan belum terungkap.
“Selama ini dalam fakta persidangan belum terungkap,” kata kuasa hukum Trio Warga Pakel Muhammad Ramli.
Advokat muda yang akrab disapa Ramli mengatakan, meski belum terungkap fakta persidangan. Pihaknya menghormati perbedaan yang nantinya muncul, tapi juga meminta Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang memperiksa perkara benar-benar mengkroscek apakah terdakwah melakukan perbuatan sesuai dakwahan.
“Seharusnya Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang memeriksa perkara, benar-benar mengkroscek apa yang dilakukan terdakawah adalah perbuatan melakukan penyiaran berita bohong,” kata Ramli.
Muhammad Ramli menambahkan, dalam persidangan ia juga menyampaikan apabila yang dipersoalkan masalah akta. Maka Jaksa Penuntut Umum harus melihat apakah akta itu merupakan akta bohong.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…