sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Sebanyak 837 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, akan memasuki masa akhir kontrak pada 2027.
Perpanjangan masa kerja mereka dipastikan tidak otomatis, melainkan bergantung pada sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Deni Irawan, menjelaskan bahwa terdapat tiga faktor utama yang menjadi pertimbangan perpanjangan kontrak PPPK.
“Perpanjangan kontrak PPPK dimungkinkan bila ada formasi, ada kemampuan anggaran, dan sesuai hasil penilaian kinerja,” ujar Deni, Selasa (10/2/2026).
Tiga Syarat Utama Perpanjangan Kontrak PPPK
Menurut Deni, keberadaan formasi menjadi syarat pertama dan mendasar. Artinya, pemerintah daerah harus memiliki kebutuhan jabatan yang sesuai dengan kompetensi PPPK bersangkutan.
Kedua, kemampuan anggaran daerah juga menjadi faktor penentu. Pemkab Jember harus memastikan bahwa belanja pegawai tetap dalam batas aman dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, hasil penilaian kinerja menjadi indikator penting dalam menentukan apakah seorang PPPK layak diperpanjang kontraknya atau tidak.
“Semua itu saling berkaitan. Tidak bisa hanya satu faktor saja. Harus terpenuhi semuanya,” tegasnya.
Isu PPPK Paruh Waktu
Deni juga menanggapi adanya isu terkait PPPK paruh waktu yang disebut-sebut akan menggantikan PPPK penuh waktu. Menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur kebijakan tersebut.
“Memang sempat ada selentingan bahwa PPPK paruh waktu bisa menggantikan PPPK penuh waktu. Namun sampai sekarang regulasinya belum ada,” jelasnya.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya proyeksi ke depan bahwa skema paruh waktu bisa menjadi solusi dalam mengisi kekosongan jabatan, terutama jika terjadi pensiun, meninggal dunia, atau sebab lain yang membuat posisi PPPK penuh waktu kosong.
“Bisa jadi nanti menggantikan posisi PPPK penuh waktu karena ada pensiun, meninggal dunia, dan sebagainya. Tapi untuk saat ini belum ada aturan resminya,” imbuhnya.
Penilaian Kinerja Transparan
Terkait standar penilaian kinerja PPPK, Deni menyebut terdapat tiga kategori utama, yakni sesuai ekspektasi, sedang, dan rendah.
Penilaian dilakukan oleh atasan langsung dengan mengacu pada indikator yang telah disepakati.
Page 2
“Banyak hal detail yang harus dinilai dan itu diketahui bersama. Tidak ada yang tidak transparan,” katanya.
Penilaian dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. Setiap aspek memiliki bobot persentase tertentu yang telah disepakati sejak awal masa kontrak.
“Pada saat penetapan kontrak juga sudah ada persetujuan dari kedua belah pihak. Sebelum ditetapkan, ada diskusi bersama sehingga tidak memberatkan siapa pun,” jelas Deni.
Ada Mekanisme Komplain
Pemkab Jember juga memberikan ruang bagi PPPK yang merasa keberatan terhadap hasil penilaian kinerja.
Mereka dapat mengajukan komplain dengan menyertakan dokumen pendukung yang relevan.
“Kami akan memfasilitasi konsultasi apabila ada ASN yang merasa penilaiannya tidak sesuai dengan dokumen kinerja yang dimiliki,” tegasnya.
Langkah tersebut, lanjut Deni, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga objektivitas dan transparansi proses evaluasi.
Dengan masa kontrak yang masih tersisa sekitar satu tahun lebih, para PPPK diharapkan tetap fokus menjalankan tugas dan meningkatkan kinerja.
Pemkab Jember pun memastikan seluruh proses evaluasi dan perpanjangan kontrak akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Keputusan akhir terkait perpanjangan 837 PPPK pada 2027 mendatang akan sangat ditentukan oleh kebutuhan organisasi, kemampuan keuangan daerah, serta rekam jejak kinerja masing-masing pegawai. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Sebanyak 837 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, akan memasuki masa akhir kontrak pada 2027.
Perpanjangan masa kerja mereka dipastikan tidak otomatis, melainkan bergantung pada sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Deni Irawan, menjelaskan bahwa terdapat tiga faktor utama yang menjadi pertimbangan perpanjangan kontrak PPPK.
“Perpanjangan kontrak PPPK dimungkinkan bila ada formasi, ada kemampuan anggaran, dan sesuai hasil penilaian kinerja,” ujar Deni, Selasa (10/2/2026).
Tiga Syarat Utama Perpanjangan Kontrak PPPK
Menurut Deni, keberadaan formasi menjadi syarat pertama dan mendasar. Artinya, pemerintah daerah harus memiliki kebutuhan jabatan yang sesuai dengan kompetensi PPPK bersangkutan.
Kedua, kemampuan anggaran daerah juga menjadi faktor penentu. Pemkab Jember harus memastikan bahwa belanja pegawai tetap dalam batas aman dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, hasil penilaian kinerja menjadi indikator penting dalam menentukan apakah seorang PPPK layak diperpanjang kontraknya atau tidak.
“Semua itu saling berkaitan. Tidak bisa hanya satu faktor saja. Harus terpenuhi semuanya,” tegasnya.
Isu PPPK Paruh Waktu
Deni juga menanggapi adanya isu terkait PPPK paruh waktu yang disebut-sebut akan menggantikan PPPK penuh waktu. Menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur kebijakan tersebut.
“Memang sempat ada selentingan bahwa PPPK paruh waktu bisa menggantikan PPPK penuh waktu. Namun sampai sekarang regulasinya belum ada,” jelasnya.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya proyeksi ke depan bahwa skema paruh waktu bisa menjadi solusi dalam mengisi kekosongan jabatan, terutama jika terjadi pensiun, meninggal dunia, atau sebab lain yang membuat posisi PPPK penuh waktu kosong.
“Bisa jadi nanti menggantikan posisi PPPK penuh waktu karena ada pensiun, meninggal dunia, dan sebagainya. Tapi untuk saat ini belum ada aturan resminya,” imbuhnya.
Penilaian Kinerja Transparan
Terkait standar penilaian kinerja PPPK, Deni menyebut terdapat tiga kategori utama, yakni sesuai ekspektasi, sedang, dan rendah.
Penilaian dilakukan oleh atasan langsung dengan mengacu pada indikator yang telah disepakati.








