sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 237 Tahun 2026 tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Pengelola Karaoke, Tempat Hiburan, Restoran atau Kafe dan Rumah Makan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak 1 Ramadan atau 19 Februari 2026 tersebut menjadi dasar hukum bagi Satpol PP dalam melakukan pengawasan.
Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban umum serta kesucian bulan Ramadan di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menegaskan pihaknya memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh ketentuan dalam SE berjalan efektif di lapangan.
“Peran pemerintah, termasuk Satpol PP, adalah menjaga agar bulan Ramadan terhindar dari hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban umum. Aktivitas tersebut mungkin rutin dilakukan di luar Ramadan, namun selama bulan suci ini perlu penyesuaian demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Karaoke dan Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadan
Dalam SE tersebut diatur secara rinci pembatasan kegiatan usaha. Tempat karaoke keluarga maupun hiburan malam diwajibkan tutup selama Ramadan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga suasana kondusif dan penuh kekhidmatan.
Selain itu, destinasi wisata dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 08.00 hingga 16.00 dengan ketentuan tertentu.
Pembatasan ini dimaksudkan agar aktivitas wisata tetap berjalan namun tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.
“Sementara restoran, kafe, rumah makan, dan warung masih diperbolehkan buka dengan syarat menutup bagian depan tempat usaha menggunakan tirai atau layar. Selain itu, seluruh penjualan minuman beralkohol dilarang selama Ramadan,” ungkap Yoppy.
Satpol PP Bentuk Tim Gabungan Pengawasan
Untuk memastikan pelaksanaan SE berjalan optimal, Satpol PP membentuk tim gabungan lintas sektor.
Pengawasan dilakukan mulai tingkat kabupaten hingga kecamatan dengan melibatkan unsur TNI-Polri serta instansi pembina masing-masing.
Satpol PP akan menjadi garda terdepan dalam pengawasan tersebut. Patroli rutin dan monitoring langsung ke lokasi usaha akan digencarkan selama Ramadan.
“Kami membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur TNI-Polri serta instansi pembina masing-masing. Satpol PP akan melakukan patroli rutin, monitoring langsung ke lokasi usaha, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Page 2
Meski demikian, Yoppy menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan.
Sosialisasi kepada pelaku usaha terus dilakukan agar memahami aturan yang berlaku selama Ramadan.
Namun terhadap pelanggaran yang bersifat berulang, Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan. Sanksi diberikan secara bertahap.
“Sanksi mulai dari teguran, penutupan sementara, hingga penutupan permanen atau pencabutan izin usaha apabila pelanggaran dilakukan berulang kali. Semua itu sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati,” jelasnya.
Terkait pembinaan teknis kepada pelaku usaha, diserahkan kepada instansi pembina masing-masing.
Sementara dalam hal penegakan ketertiban umum dan penindakan pelanggaran, Satpol PP akan bertindak sesuai kewenangan.
Ajak Pelaku Usaha Patuhi Aturan
Yoppy juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kepatuhan bersama dinilai menjadi kunci terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhidmatan di Banyuwangi.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk menaati Surat Edaran Bupati. Kepatuhan bersama akan menciptakan Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhidmatan di Banyuwangi,” tegasnya.
Dengan pengawasan ketat dan dukungan semua pihak, pemerintah daerah berharap pelaksanaan Ramadan 1447 Hijriah di Banyuwangi dapat berlangsung kondusif tanpa mengabaikan aktivitas ekonomi masyarakat. (rio/aif)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 237 Tahun 2026 tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Pengelola Karaoke, Tempat Hiburan, Restoran atau Kafe dan Rumah Makan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak 1 Ramadan atau 19 Februari 2026 tersebut menjadi dasar hukum bagi Satpol PP dalam melakukan pengawasan.
Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban umum serta kesucian bulan Ramadan di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menegaskan pihaknya memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh ketentuan dalam SE berjalan efektif di lapangan.
“Peran pemerintah, termasuk Satpol PP, adalah menjaga agar bulan Ramadan terhindar dari hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban umum. Aktivitas tersebut mungkin rutin dilakukan di luar Ramadan, namun selama bulan suci ini perlu penyesuaian demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Karaoke dan Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadan
Dalam SE tersebut diatur secara rinci pembatasan kegiatan usaha. Tempat karaoke keluarga maupun hiburan malam diwajibkan tutup selama Ramadan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga suasana kondusif dan penuh kekhidmatan.
Selain itu, destinasi wisata dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 08.00 hingga 16.00 dengan ketentuan tertentu.
Pembatasan ini dimaksudkan agar aktivitas wisata tetap berjalan namun tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.
“Sementara restoran, kafe, rumah makan, dan warung masih diperbolehkan buka dengan syarat menutup bagian depan tempat usaha menggunakan tirai atau layar. Selain itu, seluruh penjualan minuman beralkohol dilarang selama Ramadan,” ungkap Yoppy.
Satpol PP Bentuk Tim Gabungan Pengawasan
Untuk memastikan pelaksanaan SE berjalan optimal, Satpol PP membentuk tim gabungan lintas sektor.
Pengawasan dilakukan mulai tingkat kabupaten hingga kecamatan dengan melibatkan unsur TNI-Polri serta instansi pembina masing-masing.
Satpol PP akan menjadi garda terdepan dalam pengawasan tersebut. Patroli rutin dan monitoring langsung ke lokasi usaha akan digencarkan selama Ramadan.
“Kami membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur TNI-Polri serta instansi pembina masing-masing. Satpol PP akan melakukan patroli rutin, monitoring langsung ke lokasi usaha, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.







