Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Lagi, Napi Lapas Bisnis Sabu-sabu

Novianto-pengedar-SS-yang-membeli-dari-warga-binaan-Lapas-Banyuwangi

BANYUWANGI – Citra Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi kembali tercoreng. Untuk ketiga kalinya seorang narapidana (napi) lapas terindikasi mengendalikan bisnis narkoba dari balik  jeruji besi. Indikasi keterlibatan napi bisnis narkoba itu terlihat dari penangkapan salah seorang pengedar sabu-sabu yang diringkus Satnarkoba Polres Banyuwangi malam kemarin.

Pelaku diketahui bernama Novianto, 29, warga Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru. Dia diciduk polisi tidak jauh dari SPBU di Sumbersari, Kecamatan Srono. Dari tangannya, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu  seberat 0,36 gram.

Pengakuannya, Novianto men da patkan  barang itu dari Didik yang kini  mendekam di Lapas Banyuwangi karena kasus narkoba. Pengiriman narkoba yang diungkap polisi itu masih menggunakan modus lama. Didik dan Novianto tidak ketemu langsung.

Barang itu diambil secara ranjau. Selain mengendalikan peredaran sabu dari lapas, ada orang lain lagi yang menaruh sabu tersebut di dekat SPBU Sumbersari, Srono. “Barang itu diakui beli kepada Didik. Pengiriman barangnya  pakai sistem ranjau,” beber AKP Agung Setyo Budi, Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi.

Terkait kasus itu, pihak kepolisian berencana melakukan koor dinasi dengan pihak lapas. Sementara itu, terkait kasus itu, Novianto terancam dikenai Pasal  114 ayat 1 subsider Pasal 112  ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009   ten tang narkotika. “Ancaman hukumannya minimal empat  tahun penjara,” tegasnya.

Penangkapan Novianto sekaligus memperpanjang daftar dugaan penghuni lapas yang terkait peredaran narkoba. Sebelumnya, Yusuf Setyo Wibisono, 44, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Gambiran, juga mengakui hal yang sama. Dari tangan lelaki berusia 44 tahun  itu disita 17,96 gram sabu-sabu.

Setelah diinterogasi, Yusuf mengaku asal sabu itu dari Nurhadi  yang kini mendekam di Lapas  Banyuwangi. Sejak awal, polisi  sudah mengendus jaringan Yusuf dengan penghuni Lapas Banyuwangi. Nurhadi kini tengah menjalani  masa hukuman kasus narkoba.

Yusuf ditangkap polisi saat melintas di Jalan Raya Desa Yosomulyo, persisnya tidak jauh dari Yos Cafe. Selain mengamankan  17, 95 gram sabu yang dikemas dalam 35 paket, polisi juga mengamankan sejumlah barang  bukti lain, seperti timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, dan barang bukti lain.

Tanggal 6 Januari 2016 lalu anak buah Kasatnarkoba AKP Agung Setyo Budi juga meringkus enam pria yang diduga terlibat narkoba. Enam orang digerebek aparat  Satnarkoba Polres Banyuwangi  di dua wilayah. Lima orang diamankan di wilayah Songgon  dan satu lagi ditangkap di wilayah  Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.

Lima pelaku yang dibekuk di  Songgon adalah Sukirman alias Bokir, 45, warga Dusun Cemoro, Desa Balak; Syaiful Anam, 38, warga Dusun Krajan, Desa Songgon;  Haeroji, 37, warga Dusun  Pakis, Desa Songgon; Mohammad  Soleh, 34, warga Dusun Tegalrejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon; dan Hudori Anwarudin, 42, asal Dusun Wijenan, Desa Singolatren,   Kecamatan Singojuruh.

Kelimanya diringkus saat menggelar pesta sabu-sabu di rumah Bokir. Diperoleh keterangan, penggerebekan itu berlangsung pada Sabtu (16/1) pukul 23.30. Dari lokasi penggerebekan disita tujuh paket sabu seberat 7,97 gram, 1 timbangan elektrik, uang tunai  Rp 600 ribu, 4 lembar slip setoran  bank, 2 unit HP Nokia 130, sebuah  bong, 3 pipet, dan 2 korek gas.

Barang bukti sabu-sabu tersebut didapat Bokir dari pemasok narkoba berinisial SGT yang sekarang  masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi terkait kasus narkoba. Transaksi menggunakan sistem ranjau.

Tujuh paket sabu itu dikirim orang suruhan SGT dan ditaruh di pohon  kismis depan SPBU Sukonatar, Kecamatan Srono. Kemudian,  barang itu diambil tersangka dan  dibawa pulang ke rumahnya di  Songgon. (radar)