Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polres Banyuwangi Ringkus Tiga Pengedar Pil Trex

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satnarkoba Polres Banyuwangi berhasil meringkus tiga orang yang diduga sebagai pengedar pil Trihexyphenidyl atau trex. Dari penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan ratusan pil trex.

Pada Minggu (8/7/2018) dua warga Kecamatan Singojuruh diamankan Anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi, mereka adalah Rizal Adi Pratama (24) dan Rohmat Sari alias Texas (26) keduanya warga Dusun Andongsari, Desa Padang.

Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Adityawarman melalui Kasatnarkoba, AKP. Indra Najib mengatakan, awalnya, pihaknya mengamankan Rizal Adi Pratama didepan rumah kontrakan milik Rohmat Sari. Setelah dilakukan pengembangan, 15 menit kemudian mengamankan Rohmat Sari di Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh.

“Pada pukul 23.30 kami mengamankan Rizal Adi Saputra, setelah kami lakukan pengembangan, 15 menit kemudian langsung mengamankan Rohmat Sari,”ujar AKP. Indra Najib, Rabu (11/7/2018) siang.

Dari dua terduga pengedar pil T-rex ini, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dan menjebloskan dua warga Kecamatan Singojuruh ini di sel tahanan Polres Banyuwangi.

Dari tangan Rizal Adi Saputra, aparat berhasil mengamankan 66 butir obat Trihexyphenidil terdiri dari 5 klip/tik masing masing isi 10 butir dan 2 paket masing masing isi 8 butir, 1 plastik/tik dextro isi 9 butir, Uang tunai Rp. 144.000.-, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 buah bekas bungkus rokok Dunhhil warna hitam.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Rohmat Sari, 143 butir obat Dextro terdiri dari 15 klip/tik masing masing isi 9 butir dan 1 tik isi 8 butir, 60 butir plastik/tik trihexyphenidyl terdiri dari 6 klip/tik masing masing isi 10 dan 9 butir, Uang tunai Rp. 218.000.-, 1 bendel plastik klip, 1 buah tas plastik kresek warna hitam, dan 1 unit HP merk OPO warna hitam.
Usai mengamankan terduga pengedar pil T-rex asal Kecamatan Singojuruh, selang satu hari, tepatnya pada Senin (9/7/2018) pihaknya menuju Kecamatan Genteng.
Di kecamatan ini pihaknya mengamankan satu terduga pengedar pil T-rex bernama Anggie Eka Saputra warga Dusun Jenisari, Desa Genteng Kulon, sekitar pukul 20.00 Wib di depan Cafe Madania Desa Genteng Wetan.
“Usai menangkap warga Kecamatan Singojuruh, esok harinya saya bergerak di Kecamatan Genteng. Dan berhasil mengamankan Anggie Eka Saputra di depan Cafe Madania,”kata Kasatnarkoba.
Dari penangkapan di kecamatan Genteng ini, Anggota Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti, 102 butir obat Trihexyphenidil terdiri dari 10 klip/tik isi 10 butir dan 1 tik/ klip berisi 2 butir, 1 buah bekas bungkus rokok Menera Filter warna hitam, 1 buah kaleng bekas tempat rokok Gudang Garam Surya, 2 lembar plastik klip kecil dan 1 bungkus plastik kresek warna hitam. Dan 10 butir pil T-rex dari sisa dari saksi Ari Prabu.
Tiga tersangka diancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan ketiga tersangka tersebut, langsung di jebloskan di sel tahanan Polres Banyuwangi.