Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Simpan 0,58 Gram Sabu, Pria Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

BANYUWANGI – Terdakwa kasus narkotika jenis Sabu-Sabu, Anggi Fransiska, 28, terlihat lesu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin, JPU menuntut hukuman tujuh tahun dengan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara kepada warga Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng tersebut.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra tersebut berjalan sangat singkat. Persidangan dimulai pada pukul 15.23 dengan ketua majelis hakim Heru Setyadi. Keluarga terdakwa juga tidak tampak di persidangan yang berlangsung kilat tersebut.

Dalam persidangan kemarin, JPU membeberkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Pertimbangan yang meringankan, Anggi Fransiska belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan yang memberatkan perbuatannya merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Dalam persidangan kemarin, Anggi Fransiska dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

JPU I Gusti Putu Rahadhyaksa menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pasal yang menjeratnya. “Saya rasa sudah sesuai dengan tindakan terdakwa yang melanggar hukum menjual atau memiliki barang terlarang tersebut,” tegas Aksa, nama panggilan akrabnya.

Menanggapi tuntutan itu, Anggi Fransiska didampingi kuasa hukumnya diberi kesempatan untuk mempertimbangkan tuntutan tersebut. Sidangpun ditunda hingga pekan depan. “Saya berikan kesempatan untuk mempertimbangkan tuntutan tersebut hingga pekan depan,” ujar Heru.

Sekadar tahu, Anggi Fransiska ditangkap anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 27 Februari 2017 lalu, pukul 14.00 di Jalan Makmur, Kecamatan Genteng. Terdakwa terlibat peredaran narkotika jenis sabu- sabu.

Dari tangan Anggi, polisi mengamankan satu paket plastik klip kecil berisi kristal pulih yang dibungkus selotip warna hitam. Bungkusan tersebut disembunyikan sela-sela lipatan kursi ruang tamu rumah terdakwa. (radar)