Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Lama Proses Pengunduran Diri Kepala Desa, Cuma Satu Bulan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Pada Kamis 20 Oktober 2022 Kades Plampangrejo Yudi Wiyono tiba – tiba membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya.

Selang sehari kemudian, Yudi Wiyono mendatangi Kantor Kecamatan Cluring untuk menyerahkan surat pembatalan atas pilihannya yang mengundurkan diri.

“Kami membatalkan dan mencabut surat pengunduran diri sebagai kades,” tegas Yudi Wiyono waktu itu.

Kades Plampangrejo Yudi Wiyono telah membuat dua pernyataan yang menghebohkan Banyuwangi karena berubah – berubah.

Sesuai Perbub No.39 tahun 2019 pasal 76 disana dijelaskan secara rinci jika seorang kepala desa mengundurkan diri.

Pasal 76 ayat 3 Perbup No.39 tahun 2022 berbunyi apabila kepala desa berhenti sebagaimana dimaksud ayat 1, BPD melaporkan kepada bupati melalui camat atau sebutan yang lain.

Masih merujuk Perbup No.39 tahun 2019 pasal 76, sesuai bunyi ayat 3a, laporan BPD kepada bupati itu harus memuat materi kasus yang dialami kades yang bersangkutan.

Atas laporan BPD sebagaimana disebut dalam pasal 76 ayat 3a kemudian bupati melakukan kajian untuk langkah selanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…

source