Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Profil Nur Aini, Guru SD di Pasuruan yang Viral Usai Curhat soal Jarak Tempuh 114 Km hingga Berujung Pemecatan

profil-nur-aini,-guru-sd-di-pasuruan-yang-viral-usai-curhat-soal-jarak-tempuh-114-km-hingga-berujung-pemecatan
Profil Nur Aini, Guru SD di Pasuruan yang Viral Usai Curhat soal Jarak Tempuh 114 Km hingga Berujung Pemecatan

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Nama Nur Aini (38) mendadak menjadi sorotan publik nasional.

Guru sekolah dasar asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, itu viral di media sosial setelah mengungkapkan curhatannya soal beratnya jarak tempuh mengajar.

Namun, simpati publik yang mengalir deras justru berbanding terbalik dengan nasib kariernya.

Alih-alih mendapat mutasi, Nur Aini justru harus menerima kenyataan pahit: diberhentikan tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nur Aini sebelumnya tercatat sebagai guru di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, kawasan pegunungan di lereng Gunung Bromo.

Wilayah tersebut dikenal memiliki medan ekstrem dengan kontur jalan menanjak dan berkelok, serta cuaca yang kerap berubah drastis.

Baca Juga: Usai Covid, Muncul Superflu: Pakar Wanti-wanti Lonjakan Influenza H3N2 yang Menular Cepat

Viral Curhatan Jarak Tempuh 114 Kilometer

Nama Nur Aini mulai ramai diperbincangkan publik setelah muncul dalam sebuah video di akun TikTok milik praktisi hukum Cak Sholeh.

Dalam percakapan itu, Nur Aini mengungkapkan kesehariannya menempuh perjalanan jauh dari Bangil menuju Tosari.

“Di Bangil, Pak. 57 kilometer. Setengah enam pagi berangkat, setengah delapan lebih sampai. Kadang ojek, kadang diantar suami,” ujarnya dalam video tersebut.

Jika dihitung pulang-pergi, Nur Aini harus menempuh jarak 114 kilometer setiap hari. Perjalanan panjang itu tidak hanya menguras tenaga, tetapi juga biaya.

Cak Sholeh bahkan menyoroti ketimpangan antara pengeluaran transportasi dan gaji guru.

“Kalau naik ojek online bisa habis Rp 135 ribu per hari. Gajinya enggak sampai Rp 3 juta. Habis cuma buat transport,” kata Cak Sholeh, yang kemudian menyebut kondisi itu sebagai potret getir perjuangan seorang guru.

Video tersebut viral, ditonton ratusan ribu kali, dan memantik gelombang simpati.


Page 2

BKPSDM menyebut telah memberikan ruang klarifikasi kepada Nur Aini melalui dua kali pemeriksaan.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada September 2025, namun tidak tuntas karena Nur Aini mengaku kurang sehat.

Pemeriksaan kedua digelar Oktober 2025. Namun, menurut BKPSDM, Nur Aini justru meninggalkan ruangan saat sesi masuk ke materi inti terkait absensi.

“Yang bersangkutan izin ke toilet dan tidak kembali lagi, padahal sudah masuk pertanyaan kunci,” ujar Devi.

Sesuai aturan, pemeriksaan disiplin ASN hanya dilakukan dua kali. Karena tidak ada sanggahan resmi maupun bukti yang diajukan, proses dilanjutkan ke tahap penjatuhan sanksi.

Karena Nur Aini juga tidak hadir saat pemanggilan penyampaian surat keputusan, petugas akhirnya mengantarkan SK pemberhentian langsung ke rumahnya di Bangil.

Bantahan Nur Aini dan Polemik Berkepanjangan

Di sisi lain, Nur Aini membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah mangkir tanpa alasan dan merasa menjadi korban ketidakadilan di tempat tugasnya.

Ia juga menyesalkan respons pemerintah daerah, termasuk video tanggapan dari Bupati Pasuruan, karena merasa belum pernah dipanggil secara resmi untuk klarifikasi menyeluruh.

Kasus Nur Aini pun menjadi perdebatan publik. Di satu sisi, ia dipandang sebagai simbol guru yang berjuang di daerah terpencil dengan segala keterbatasan.

Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa disiplin ASN adalah aturan hukum yang tidak bisa ditawar, terlepas dari simpati publik.

Kini, Nur Aini resmi kehilangan statusnya sebagai ASN. Kisahnya menjadi cermin kompleksitas persoalan pendidikan, penempatan guru, hingga penerapan disiplin aparatur negara—antara empati kemanusiaan dan ketegasan aturan. (*)


Page 3

Banyak warganet menilai Nur Aini layak mendapat mutasi agar bisa mengajar lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

Baca Juga: Ribuan Turis Asing Pilih Kereta Api dari Cirebon Menuju Banyuwangi dan Kota Lainnya, Ini Faktor Pendorongnya

Keinginan Mutasi dan Tuduhan Rekayasa Absensi

Dalam video yang sama, Nur Aini secara terbuka mengaku memviralkan kisahnya dengan satu tujuan: ingin dipindahkan ke Bangil.

“Kulo ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat,” katanya.

Tak hanya soal jarak, Nur Aini juga melontarkan tudingan serius. Ia mengklaim ketidakhadirannya di sekolah direkayasa oleh pihak sekolah, khususnya kepala sekolah. Menurutnya, absensi yang seharusnya masuk justru dicatat sebagai alfa.

“Absen saya itu dibolong-bolongi, Pak. Direkayasa. Yang masuk dibilang tidak masuk,” ucapnya.

Tudingan inilah yang kemudian memicu pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Kabupaten Pasuruan dan berujung pada proses disiplin ASN.

Baca Juga: PN Banyuwangi Gandeng YKBH, Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Terdakwa Kembali Dibuka

Fakta Versi BKPSDM: Absen Puluhan Hari

Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan menyampaikan fakta berbeda.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pasuruan, Devi Nilambarsari, menegaskan bahwa sanksi dijatuhkan murni berdasarkan pelanggaran disiplin.

Menurutnya, Nur Aini tercatat tidak masuk kerja tanpa alasan sah lebih dari 28 hari, bahkan hasil penelusuran internal menunjukkan angka ketidakhadiran mencapai 90 hari.

“Pelanggaran berat bagi ASN itu jelas, tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun. NA melampaui batas tersebut,” terang Devi.

Pelanggaran itu mengacu pada Pasal 4 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Rekomendasi sanksi kemudian diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga akhirnya diputuskan pemberhentian tetap.

Baca Juga: Ekspor Berkelanjutan, PT INKA Realisasikan Pengiriman Lokomotif ke Australia