Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Langsung Ajukan Banding ke PT

Sigit Dwi Susanto
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Sigit Dwi Susanto
Sigit Dwi Susanto

Jaksa dan Brigadir Sigit Merasa tak Puas

BANYUWANGI – Kasus hukum oknum anggota polisi Brigadir Sigit Dwi Susanto, 28, tampaknya masih panjang. Meski Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi telah menyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara, ternyata jaksa penuntut umum (JPU) Djoko Susanto menyatakan banding.

Bagi Jaksa Djoko Susanto, vonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan yang telah dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Elly Istianawati itu dianggap belum cukup. “Vonis belum cukup, kita akan banding,” kata jaksa tersebut. Djoko mengaku tidak menyangka majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Elly Istianawati SH dan dua hakim anggota I Wayan Gede Rumega dan Tenny Erma Suryathi itu hanya memvonis lima tahun penjara.

Setidaknya sesuai tuntutan yang kami ajukan,” ujarnya. Menurut Djoko, terdakwa yang menjadi anggota polisi dan selama ini bertugas di satuan narkoba merupakan hal yang seharusnya dijadikan dasar dalam memvonis. “Seharusnya itu (polisi) beda dengan masyarakat umum,” katanya. Dalam tuntutannya, Djoko meminta majelis hakim menghukum terdakwa tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baginya, tuntutan tujuh tahun yang dia sampaikan sudah minimal untuk oknum anggota polisi “Berdasar fakta-fakta persidangan, saya kira vonisnya malah di atas tujuh tahun penjara,” cetusnya. Sementara itu,dalamper si dangan di ruang utama PN Banyuwangi pada Senin (17/12), Brigadir Sigit yang di vonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan juga langsung menyatakan banding. “Saya banding,” tegas Sigit. Seperti diberitakan se belum nya, majelis hakim PN Banyuwangi menjatuhkan vo nis lima tahun penjara untuk Brigadir Sigit Dwi Susanto.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS) dengan melanggar Pasal 114 Undang- Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan di vonis lima tahun penjara. Dalam putusan itu, majelis ha kim mewajibkan oknum anggota polisi yang tinggal di Perum Griya Giri Mulya, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, itu membayar denda Rp 1 mi liar. “Bila tidak membayardenda, diganti hukuman tiga bulan penjara,” cetus hakim Elly Istianawati. (radar)