MUNCAR – Kondisi layanan publik di Desa Kades, Blambangan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, kena imbas kasus hukum yang menimpa kepala desa (kades) Purwanto.
Gara-gara kades tersandung kasus korupsi dan sudah divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, layanan publik di desa itu tersendat. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Banyuwangi, Hagni Ngesti Sri Redjeki, saat dikonfirmasi mengenai nasib Kades Blambangan mengaku belum tahu salinan putusan hakim Pengadilan Tipikor terhadap kades Blambangan tersebut.
“Saya cek dulu ke Bankum (Bantuan Hukum). Ini saya masih di luar kota” ujanrya melalui pesan singkat (SMS) telepon seluler kemarin siang (6/4). Setelah Kades Purwanto ditangkap karena diduga terlibat kasus korupsi Prona, sejumlah pegawai desa tampak bungkam.
Kepala Dusun Mangunrejo, Mashudi, yang menjadi Plt. Kades dan Plt. Sekdes terlihat menunjukkan sikap kurang terbuka dalam memberikan informasi kepada wartawan. Pejabat bdesa itu secara halus menolak memberikan penjelasan.
“Langsung ke Pak Gaped saja,” ujarnya sambil menolak ditemui di ruangannya kemarin (6/4). Dari lima ruangan yang ada di kantor desa itu, hanya dua ruangan yang terbuka untuk pelayanan masyarakat. Yang lain tutup rapat, termasuk ruangan kades.
Motor dinas Suzuki Thunder berplat merah yang biasa digunakan Kades Purwanto kini digunakan Plt. Kades dan Sekdes Mashudi. Kini pelayanan masyarakat hanya ditangani tiga staf. “Kami ingin ada kepastian hukum kades, biar tidak ada rangkap jabatan,” cetus Yoyon, 48, salah satu warga setempat. (radar)