Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Layanan SIM Keliling Polresta Banyuwangi Hadir di 3 Kecamatan Mulai 30 Juli

layanan-sim-keliling-polresta-banyuwangi-hadir-di-3-kecamatan-mulai-30-juli
Layanan SIM Keliling Polresta Banyuwangi Hadir di 3 Kecamatan Mulai 30 Juli

Radarbanyuwangi.id – Pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat wajib punya kartu sakti yang satu ini. Namanya surat izin mengemudi (SIM). SIM merupakan salah satu kelengkapan yang harus senantiasa dibawa saat berkendara.

Dan bagi masyarakat yang kini  akan memperpanjang masa berlaku lisensi mengemudinya. Satpas Prototype Polresta Banyuwangi memberikan layanan mudah dan terjangkau. Bagi masyarakat yang memiliki tempat tinggal dan berada jauh dari kantor layanan Satpas, kini tidak perlu berkecil hati.

Sebab layanan pengurusan SIM kini lebih dekat dengan tempat tinggal. Satpas Prototype Polresta Banyuwangi menyediakan layanan SIM keliling. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh layanan pengurusan SIM lebih mudah dan cepat.

Layanan SIM keliling akan dilaksanakan secara berjadwal di sejumlah titik yang telah ditentukan. Hanya saja yang perlu diingat, layanan ini khusus hanya diperuntukkan bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Untuk pembuatan baru tetap dilakukan di kantor Satpas Prototype Polresta Banyuwangi. Untuk biaya, pemohon perpanjangan SIM A menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu. Sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75 ribu.

Baca Juga: Mancing Botol, Permainan ala Pasar Malam Bisa Jadi Alternatif Lomba Agustusan: Modal Tali dan Joran, Begini Cara Mainnya

Berikut jadwal SIM Keliling terbaru Satpas Prototype Polresta Banyuwangi untuk Tanggal 30 Juli sampai 2 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB :

  1. Rest Area Cerung Kecamatan Glenmore – 30 Juli 2024
  2. Kantor Kecamatan Siliragung – 1 Agustus 2024
  3. Kantor Kecamatan Muncar – 2 Agustus 2024

Baca Juga: Bawaslu Banyuwangi Temukan 18 Kategori Pelanggaran selama Proses Coklit: Ratusan Orang Tidak Dicoklit

Bagi pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :

  1. KTP asli dan 2 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. SIM asli dan 2 lembar fotokopi SIM lama
  3. Surat Cek Kesehatan
  4. Surat Tes Psikologi​​​​​​​. (*)