PESANGGARAN – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jogjakarta melepas liar lima ekor kucing hutan (Felis bengalensis) di Resor Sukamade, Seksi Pengelolaan Taman nasional (SPTN) wilayah I Sarongan, Taman Nasional Meru Betiri, Kecamatan Pesanggaran, kemarin (15/12).
Pelepasliaran lima ekor kucing hutan dengan kelamin empat jantan dan satu betina itu dilakukan Kepala BKSDA Jogjakarta, Ammy Nurwati, dan Kepala Taman Nasional Meru Betiri, Pratono Suroso.
“Kucing hutan itu me ru pakan spesies terancam punah dan termasuk satwa liar mamalia yang dilindungi undang-undang,” cetus Kepala BKSDA Jogjakarta, Ammy Nurwati, dihubungi via telepon seluler kemarin (15/12).
Menurut Ammy Nurwati, lima ekor kucinghutan itu merupakan hasil operasi penertiban peredaran tumbuhan dan satwa liar yang rutin dilakukan Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Jogjakarta. Tahun 2014, terang dia, pihaknya juga melepaskan kucing hutan di Suaka Margasatwa Sermo di Kulon Progo, Jogjakarta.
“Kawasan Taman Nasional Meru Betiri dipilih karena termasuk habitat asli kucing hutan di Pulau Jawa,” terangnya. Ammy menjelaskan, kucing hutan dilindungi berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 dan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990.
Dari tahun ke tahun, jumlah spesies tersebut semakin berkurang seiring alih fungsi habitat dan meningkatnya perburuan satwa.
“Pelepasliaran kucing hutan ini merupakan salah satu upaya agar kucing hutan, khususnya di wilayah taman nasional, tidak punah,” tandasnya. (radar)