Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Lepaskan Kucing Hutan ke Habitatnya

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PESANGGARAN – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jogjakarta melepas liar lima ekor kucing hutan (Felis bengalensis)  di Resor Sukamade, Seksi Pengelolaan Taman nasional (SPTN) wilayah I Sarongan, Taman Nasional Meru Betiri, Kecamatan Pesanggaran,  kemarin (15/12).

Pelepasliaran lima ekor kucing hutan dengan kelamin empat jantan dan satu betina itu dilakukan  Kepala BKSDA Jogjakarta, Ammy  Nurwati, dan  Kepala Taman Nasional Meru Betiri, Pratono Suroso.

“Kucing hutan itu me ru pakan spesies  terancam punah dan termasuk satwa liar mamalia yang dilindungi undang-undang,” cetus Kepala BKSDA Jogjakarta, Ammy Nurwati, dihubungi  via telepon seluler kemarin (15/12).

Menurut Ammy Nurwati, lima ekor kucinghutan itu merupakan hasil operasi penertiban peredaran tumbuhan dan satwa liar yang rutin  dilakukan Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Jogjakarta. Tahun 2014, terang dia, pihaknya  juga melepaskan kucing hutan di Suaka Margasatwa   Sermo di Kulon Progo, Jogjakarta.

“Kawasan Taman Nasional Meru Betiri dipilih  karena termasuk habitat asli kucing hutan di Pulau Jawa,” terangnya. Ammy menjelaskan, kucing hutan dilindungi berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7  Tahun 1999 dan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990.

Dari tahun ke tahun, jumlah spesies tersebut semakin berkurang seiring alih fungsi habitat dan meningkatnya perburuan satwa.

“Pelepasliaran kucing hutan ini merupakan salah satu upaya agar kucing hutan, khususnya  di wilayah taman nasional, tidak punah,”  tandasnya. (radar)