Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Lima Tambang Pasir Ilegal masih Beroperasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SONGGON – Desa Sumberbulu dan Parangharjo, Kecamatan Songgon, sepertinya menjadi lahan empuk bagi para penambang pasir liar. Di dua desa itu, kini ada lima lokasi penambangan pasir yang terus beroperasi.

Ketua Himpunan Petani Pemakai  Air (HIPPA) Desa Sumberbulu, Jumadi Abdullah, mengatakan lima lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal itu tersebar di dua desa, yakni dua lokasi berada di Desa Sumberbulu, dan tiga lokasi lainnya ada di Desa Parangharjo.

“Kelima tambang pasir itu kini beroperasi,” katanya. Warga yang tergabung dalam  HIPPA dan Himpunan Pemakai Air Minum (HIPAM) dari enamdesa, terang dia, sebenarnya juga menolak keberadaan lima tambang  pasir itu. “Warga heran ada tambang pasir tanpa izin tetap dibiarkan, sepertinya ada yang tidak  beres, katanya.   Dia berharap Pemkab Banyuwangi bisa bertindak tegas kepada penambang ilegal tersebut.

“Kenapa pemerintah diam saja, lima lokasi tambang pasir itu tidak ada izinnya. Apa sekarang menambang pasir sudah tidak perlu izin lagi, kalau harus izin pemerintah harus cepat turun tangan dan menutup lokasi tambang itu,” pintunya.

Ketua HIPPA Parangharjo, Kecamatan Songgon, Yasin menambahkan tambang pasir ilegal atau galian C sudah dinilai keterlaluan. Sebab, mereka berani beroperasi tanpa izin dari pemerintah. “Kami  harap pemerintah tegas, ini sangat  merusak lingkungan dan mengancam ketersediaan air,” paparnya.

Sementara itu, staf Trantib Kecamatan Songgon, Samsul Hadi, mengaku di Kecamatan Songgon  itu ada beberapa lokasi penambangan pasir. Dari sejumlah kegiatan tambang pasir itu, hanya ada satu  yang memiliki izin, yaitu di Desa  Bedewang.

“Hanya ada satu yang punya izin, yang lain kami tidak tahu sampai di mana proses izinnya. Kami tidak pernah menerima  tembusan terkait perizinan itu sendiri,” katanya Seperti diberitakan harian ini  sebelumnya, rencana penambangan pasir di persawahan Dusun Jajangan, RT 3, RW 1, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, ditolak oleh warga, Selasa (7/3).

Mereka menganggap penambang pasir di lahan produktif itu tidak mengantongi izin alias ilegal. Dalam aksi yang berlangsung singkat itu, warga sempat mengusung sejumlah poster yang berisi  penolakan tambang pasir. “Ini tambang pasir ilegal, kami menolak,” cetus salah satu warga sambil  mengusung poster berisi Kami Menolak Tambang Galian C di Dusun Jajangan.

Warga yang protes dan menolak  penambangan pasir itu jumlahnya sekitar 20 orang. Mereka itu perwakilan Himpunan Petani Pemakai  Air (HIPPA) dan Himpunan Pemakai Air Minum (HIPAM) enam desa yang ada di Kecamatan Songgon dan Singojuruh.

“Protes ini da dakan karena ada alat berat (eksavator) yang akan  menambang ada di lokasi, kami  pengurus HIPPA dan HIPAM kompak  menolak,” cetus Jumadi Abdullah, koordinator warga. (radar)