Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Main Remi Diganjar Dua Bulan Penjara

PASRAH: Kawanan pejudi mendengar pembacaan vonis di PN Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
PASRAH: Kawanan pejudi mendengar pembacaan vonis di PN Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Empat kawanan pejudi yang ditangkap polisi dua bulan lalu bisa tersenyum lebar. Masa hukuman yang mereka terima ternyata klop dengan lama masa penahanan yang sudah dijalani. Hal itu terungkap saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (8/11).

Keempat terdakwa kasus judi itu adalah Sumiyati, warga Warung Panjang, Desa Ketapang; Joko Mulyono, warga Dusun Selogiri, Desa Ketapang; Dedi Sukma dan M. Nasir, warga Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang.

Empat terdakwa itu ditangkap saat bermain judi kartu remi di Warung Panjang, Desa Ketapang Majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna mengganjar me reka dengan hukuman dua bu lan penjara dipotong masa ta hanan. “Dua bulan penjara dan dipotong masa tahanan,” cetus Made Sutrisna.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim melihat beberapa pertimbangan. Salah satunya, para terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Selain itu, terdakwa Joko Mulyono juga men derita sakit komplikasi yang kritis. Vonis dua bulan penjara itu sebenarnya lebih ringan sebulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dodi Susanto. Dalam tuntutannya, jaksa asal Jember ini menyebut para terdakwa terbukti melanggar Pasal 303 tentang judi dan menuntut terdakwa divonis tiga bu lan penjara. (radar)

Kata kunci yang digunakan :