Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Makelari Perempuan, Aming Diamankan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Polres Banyuwangi membongkar dua praktik prostitusi di dua tempat berbeda dalam tempo sepekan. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua mucikari dan dua perempuan yang diduga menjadi korban.

Mereka berhasil diamankan dari kawasan hotel di wilayah kota Banyuwangi dan Jajag. Di hotel melati di wilayah Banyuwangi polisi mengamankan seorang mucikari yang bernama Setya Budi alias Bonitas alias Aming, warga Kelurahan Temenggunggan, Banyuwangi.

Aming diduga menjadi penyalur dalam praktik prostitusi yang dilakukan Rima, 18, warga Kelurahan Sumberejo, Banyuwangi. Informasi yang diterima menyebutkan, polisi menerima pengaduan perihal adanya praktik jasa indehoi dengan lelaki hidung belang di sebuah hotel melati di wilayah Banyuwangi.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polres Banyuwangi segera melakukan penggerebekan. Setelah dirasakan bukti cukup kuat, petugas pun segera menuju lokasi. Benar, informasi itu tidak meleset. Saat masuk ke kamar hotel, polisi mendapati seorang gadis belia di dalamnya.

Rima diduga hendak dijual kepada pria hidung belang oleh sang mucikari. Petugas tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mengamankan sang mucikari. Lewat pengakuan korban, Aming akhirnya berhasil diamankan. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 700 ribu.

Uang itu diduga kuat adalah uang hasil transaksi prostitusi. Tidak lama berselang setelah penangkapan Aming, polisi kembali mengungkap kejahatan dengan modus yang sama. Kali ini polisi berhasil membongkar praktik prostitusi di kawasan Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

polisi berhasil mengamankan Devi, 23, warga Tegaldlimo, Banyuwangi. Devi diduga akan menjual anak di bawah umur, sebut saja bernama Endeliawati, 17, di sebuah hotel. Polisi mengamankan uang senilai Rp 500 ribu. Uang itu diduga merupakan hasil transaksi prostitusi.

Diperoleh keterangan, Endeliawati mendapat bagian Rp 340 ribu setiap melayani lelaki hidung belang. Devi kecipratan Rp 160 ribu. Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Wahyudin Latif saat dikonfirmasi mengakui adanya penggerebekan praktik prostitusi di wilayah Banyuwangi itu.

Satreskrim masih melakukan pemeriksaan mendalam atas pengungkapan kasus tersebut. Meski demikian, pihaknya belum melakukan penahanan atas kedua mucikari tersebut. “Pemeriksaan masih berlangsung. Kasus ini masih ditangani PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” ujar Latief. (radar)