Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Maling Skincare Terekam CCTV di Banyuwangi Tertangkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pelaku pencurian skincare saat diamankan Polresta Banyuwangi. (istimewa)

Satreskrim Polresta Banyuwangi akhirnya berhasil menangkap maling ratusan skincare yang aksinya sempat viral di media sosial. Tersangka diketahui bernama Abraham Sinau (51) warga asal Kabupaten Jembrana, Bali.

Tersangka diketahui sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang serupa.

“Kita sudah berhasil menangkap tersangka berinisial (AS). Dia merupakan residivis dan sudah 5 kali masuk penjara,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priyambodo, Jumat (12/11).

Pengungkapan kasus ini, kata Mustijat, bermula dari video viral aksi pencurian ratusan produk kosmetik di salah satu toko kosmetik yang berada di Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri.

“Dari rekaman CCTV itu kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya kita berhasil menangkap tersangka saat berada di rumah istrinya di Kecamatan Kalipuro,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, rupanya tersangka tidak hanya beraksi di toko kosmetik. Sebelumnya ia juga membobol sebuah warung di Kelurahan Sumberrejo Kecamatan Banyuwangi kota dan menggasak puluhan pak rokok berbagai merk.

“Tersangka memang spesialis pembobol toko. Ia beraksi sendirian. Sebelumnya pada bulan September ia juga membobol toko dan menggasak puluhan rokok. Sebelum beraksi ia melakukan survey target terlebih dahulu,” ungkap Mustijat.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan bungkus rokok berbagai merk.

Sementara barang bukti ratusan produk kosmetik oleh tersangka sudah dijual kepada seorang penadah.

“Kita sudah kantongi identitas penadah yang membeli ratusan kosmetik tersebut. Saat ini masih kita lakukan pengejaran,” tegas Mustijat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji tahanan Polresta Banyuwangi. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (ozi/lna)

Sumber : https://nusadaily.com/news/regional/maling-skincare-terekam-cctv-di-banyuwangi-tertangkap.html