JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak manajemen penyanyi Denada Tambunan buka suara terkait gugatan dugaan penelantaran anak yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Melalui pernyataan resmi, perwakilan manajemen Denada, Risna Ories, menyampaikan keprihatinannya atas isu yang berkembang di ruang publik.
Menurutnya, persoalan yang menyeret nama Denada sejatinya merupakan ranah pribadi keluarga.
Baca juga: Denada Unggah Foto Bersama Emilia Contessa, Ucap Rindu dan Minta Doa
“Sangat prihatin atas isu publik yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga. Karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita,” ujar Risna Ories dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (12/1/2026).
Risna menjelaskan, Denada bersama tim kuasa hukumnya saat ini tengah mendalami materi gugatan yang dilayangkan oleh seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Putri Semata Wayang Beranjak Remaja, Denada Akui Kerap Debat soal Sekolah
“Saat ini Denada dan tim hukum sedang mempelajari dan menelaah secara cermat hal-hal yang berkaitan dengan gugatan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama,” jelas Risna.
Pihak manajemen mengakui bahwa situasi ini bukan hal mudah bagi Denada.
Karena itu, mereka meminta pengertian dari berbagai pihak agar memberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menuntaskan perkara tersebut secara proporsional.
Baca juga: Denada Pastikan Anak Tetap Jadi Prioritas Usai Kembali Lakukan Oplas
“Kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional dan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak,” tuturnya.
Risna menambahkan, langkah tersebut dilakukan Denada demi menjaga nama baik keluarga besarnya.
Sebelumnya diberitakan, Denada digugat secara perdata di PN Banyuwangi oleh Ressa Rizky Rossano yang mengklaim sebagai anak kandung Denada.
Baca juga: Jual Rumah di Bintaro, Denada Jujur Akui Tak Bisa Langsung Dihuni
Ressa menyebut dirinya telah dititipkan kepada keluarga di Banyuwangi selama 24 tahun tanpa pengakuan maupun nafkah.
Dalam gugatannya, Ressa menuntut ganti rugi materiil senilai miliaran rupiah yang mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup yang diklaim tidak pernah dipenuhi selama puluhan tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang








