RadarBanyuwangi.id – Belum semua pelayanan publik di wilayah Jawa Timur berjalan sesuai mekanisme.
Ombudsman RI Perwakilan Jatim menerima 591 laporan terkait permasalahan layanan publik sepanjang 2024.
Selain masalah pertanahan dan pendidikan seperti PPDB, Ombudsman juga menerima aduan dari tenaga kesehatan.
Salah satu yang menonjol yakni pengaduan dari para apoteker terkait Surat Izin Praktik (SIP). Sebelumnya, pengajuan izin memang harus melampirkan surat rekomendasi dari organisasi profesi.
Pemerintah lantas menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2023 yang menghapuskan persyaratan tersebut.
”Sekarang cukup memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik untuk mendapatkan izin,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim Agus Muttaqin.
Faktanya, lanjut Agus, tidak semua pemda patuh aturan. Sebagian masih memakai aturan lama yakni mewajibkan pemohon izin untuk menyetorkan surat dari organisasi profesi. ”Tentu, ini tidak benar. Seharusnya memakai aturan baru,” jelasnya.
Agus menyebut, setidaknya ada tiga pemda yang telah diadukan ke Ombudsman Jatim terkait hal itu. Yakni Pemkab Madiun, Banyuwangi, dan Ngawi.
Karena dianggap cukup krusial, lanjut Agus, instansinya telah melakukan kajian dan penyelidikan.
Petugas turun langsung ke sejumlah daerah. Hasilnya, keluhan tidak hanya ditemukan di daerah-daerah tersebut. Namun juga beberapa daerah lainnya.
Agus mengatakan bahwa seluruh pengaduan dari apoteker telah diproses. Seluruh pemda terkait juga telah dipanggil untuk klarifikasi. Agar kasus tak terulang, Ombudsman juga menyurati seluruh dinas terkait.
”Tidak hanya untuk apoteker. Aturan baru tanpa surat rekomendasi seharusnya juga berlaku untuk semua tenaga kesehatan,” kata Agus.
Persoalan sulitnya perizinan tidak hanya berdampak pada pemohon. Menurut Agus, hal itu juga menghambat proses layanan kesehatan pada masyarakat. (hen/aif/c1)
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.