Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Menhut Ubah Status Hutan Lindung

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

menhutPenambangan Emas Tumpang Pitu Dilakukan Terbuka

PESANGGARAN – Perubahan perusahaan pengelola pertambangan emas dari PT. Indo Multi Niaga (IMN) ke Bumi Suksesindo (BSI) di Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, ternyata juga berdampak terhadap perubahan sistem penambangan di lokasi tersebut. Ketika masih dikelola IMN, penambangan di Gunung Tumpang Pitu dilakukan secara tertutup. Nah, saat ini BSI menggunakan sistem pertambangan secara terbuka.

Hal itu mengemuka dalam sosialisasi dan konsultasi publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di aula Perkebunan Sungailembu, Kecamatan Pesanggaran, kemarin. Dalam kesempatan tersebut, tim BSI, konsultan dari Universitas Brawijaya Malang, dan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, menyampaikan bahwa dalam melakukan penambangan emas, PT. BSI akan menggunakan sistem terbuka.

“Karena penambangan emas dengan sistem terbuka dinilai lebih aman dan ramah lingkungan,“ Kata Arif Firman, direksi PT. BSI, dibenarkan konsultan dari Unibraw dan BLH Jatim. Kontan, penjelasan itu mengundang reaksi peserta sosialisasi, khususnya yang kontra penambangan. Sebab, berdasar studi AMDAL yang dilakukan PT. IMN, pengelolaan tambang emas dengan sistem tertutup justru lebih aman.

Saat PT. IMN menyampaikan bahwa penambangan emas secara tertutup lebih aman, warga tetap menolak. “Kok sekarang justru dilakukan terbuka, apakah justru tidak semakin bahaya? Jelas-jelas hutan yang ditambang adalah kawasan hutan lindung,” tanya Budi, seorang warga. Menanggapi hal tersebut, tim konsultan dari Surabaya dan PT. BSI menjelaskan, berdasar kajian tim konsultan, sistem penambangan secara terbuka lebih aman dan ramah lingkungan.

Dulu PT. IMN melakukan penambangan secara tertutup karena waktu itu status lahan yang ditambang seluas 385 hektare tersebut masih hutan lindung. Namun, sejak 19 November 2013 Menteri Kehutanan Zulkifl i Hasan sudah mengubah status hutan tersebut berdasar Keputusan Menhut Nomor 826/Menhut/11/2013. “Sudah alih fungsi dari hutan lindung menjadi hutan produksi. Jadi ini juga menjadi dasar mengapa penambangan dilakukan secara terbuka,” tandas Arif.

Sosialisasi dan konsultasi publik yang dilakukan di Perkebunan Sungai lembu kemarin menuai protes warga Sumberagung yang rumahnya berdekatan dengan area pertambangan. Sebab, warga yang rumahnya berdekatan langsung dengan area pertambangan justru tidak diundang. (radar)