Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Menpan-RB: Jadwal Teken Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025 Mundur! Ini Alasan dan Waktunya

menpan-rb:-jadwal-teken-kontrak-pppk-paruh-waktu-2025-mundur!-ini-alasan-dan-waktunya
Menpan-RB: Jadwal Teken Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025 Mundur! Ini Alasan dan Waktunya

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Jadwal penandatanganan kontrak bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 dipastikan mengalami kemunduran dari jadwal semula.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian besar instansi baru akan melaksanakan proses teken kontrak antara akhir Oktober hingga awal November 2025.

Penundaan ini disebabkan oleh proses administrasi dan verifikasi data peserta yang masih berlangsung di sejumlah instansi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Harga Emas Dunia Terjun Bebas! Sentuh Level Terendah Sejak 2020, Begini Kondisi Terbaru di Pegadaian Hari Ini

Masih Tahap Verifikasi dan Penerbitan SK

Sebelum kontrak kerja ditandatangani, peserta PPPK Paruh Waktu wajib melewati beberapa tahapan penting, di antaranya:

  • Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang pengusulannya telah dimulai sejak akhir Agustus hingga September 2025.

  • Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, sebagai dasar hukum kontrak kerja.

  • Penandatanganan kontrak kerja di masing-masing instansi setelah SK diterbitkan.

Sejumlah daerah dilaporkan belum menuntaskan tahap ini karena data NI PPPK masih diverifikasi oleh BKN.

Baca Juga: Rayakan Hari Santri, Pemkab Banyuwangi Wajibkan ASN dan Perangkat Desa Pakai Sarung

Selain itu, beberapa instansi juga masih menunggu persetujuan formasi tambahan dan klarifikasi dari Kementerian PAN-RB.

KemenPAN-RB: “Proses Harus Akurat dan Sesuai Regulasi”

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa keterlambatan teken kontrak tidak akan memengaruhi jadwal penempatan PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah tetap menargetkan seluruh pegawai baru sudah aktif bekerja sebelum akhir tahun 2025.

“Yang terpenting prosesnya harus akurat dan sesuai regulasi. Jangan tergesa-gesa jika administrasinya belum lengkap,” ujar salah satu pejabat KemenPAN-RB dikutip dari sumber resmi.


Page 2

KemenPAN-RB juga meminta pemerintah daerah mempercepat penyusunan dokumen perjanjian kerja dan SK pengangkatan, agar PPPK Paruh Waktu bisa segera bertugas di bidang masing-masing.

Baca Juga: 35 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2025 Gratis!

Peserta Diminta Bersabar

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, penundaan ini membuat sebagian harus bersabar lebih lama.

Pasalnya, status kepegawaian dan hak keuangan baru aktif setelah kontrak ditandatangani.

Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa seluruh peserta yang lulus tetap akan diangkat sesuai jadwal, tanpa pembatalan penempatan.

Jika proses administrasi rampung, penandatanganan kontrak dilakukan bertahap mulai akhir Oktober hingga pertengahan November 2025.

Baca Juga: Daftar 6 Tol di Jawa Timur Yang Masuk Proyek Strategis Nasional Presiden Prabowo, Probowangi Termasuk?

Harapan Segera Bertugas

Dengan adanya kepastian ini, calon PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah diimbau tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari instansi masing-masing.

KemenPAN-RB bersama BKN kini terus mengkoordinasikan penyelesaian tahapan administrasi, agar seluruh proses berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Jadwal penandatanganan kontrak bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 dipastikan mengalami kemunduran dari jadwal semula.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian besar instansi baru akan melaksanakan proses teken kontrak antara akhir Oktober hingga awal November 2025.

Penundaan ini disebabkan oleh proses administrasi dan verifikasi data peserta yang masih berlangsung di sejumlah instansi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Harga Emas Dunia Terjun Bebas! Sentuh Level Terendah Sejak 2020, Begini Kondisi Terbaru di Pegadaian Hari Ini

Masih Tahap Verifikasi dan Penerbitan SK

Sebelum kontrak kerja ditandatangani, peserta PPPK Paruh Waktu wajib melewati beberapa tahapan penting, di antaranya:

  • Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang pengusulannya telah dimulai sejak akhir Agustus hingga September 2025.

  • Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, sebagai dasar hukum kontrak kerja.

  • Penandatanganan kontrak kerja di masing-masing instansi setelah SK diterbitkan.

Sejumlah daerah dilaporkan belum menuntaskan tahap ini karena data NI PPPK masih diverifikasi oleh BKN.

Baca Juga: Rayakan Hari Santri, Pemkab Banyuwangi Wajibkan ASN dan Perangkat Desa Pakai Sarung

Selain itu, beberapa instansi juga masih menunggu persetujuan formasi tambahan dan klarifikasi dari Kementerian PAN-RB.

KemenPAN-RB: “Proses Harus Akurat dan Sesuai Regulasi”

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa keterlambatan teken kontrak tidak akan memengaruhi jadwal penempatan PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah tetap menargetkan seluruh pegawai baru sudah aktif bekerja sebelum akhir tahun 2025.

“Yang terpenting prosesnya harus akurat dan sesuai regulasi. Jangan tergesa-gesa jika administrasinya belum lengkap,” ujar salah satu pejabat KemenPAN-RB dikutip dari sumber resmi.