Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Menpan RB Rini Buka Suara Soal Kenaikan Gaji ASN 2025, BKN dan Kemenkeu Masih Siapkan Eksekusi!

menpan-rb-rini-buka-suara-soal-kenaikan-gaji-asn-2025,-bkn-dan-kemenkeu-masih-siapkan-eksekusi!
Menpan RB Rini Buka Suara Soal Kenaikan Gaji ASN 2025, BKN dan Kemenkeu Masih Siapkan Eksekusi!

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira kembali datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, pelaksanaannya masih harus menunggu perhitungan matang terkait kondisi keuangan negara.

Baca Juga: Naik Kelewatan, Lebih Rp2,3 Juta! Harga Emas Hari Ini Makin Mahal

Kenaikan Gaji ASN Resmi Masuk Perpres 79/2025

Dalam lampiran Perpres 79/2025, poin ke-6 menyebutkan secara eksplisit adanya kebijakan kenaikan gaji ASN (khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara.

Kebijakan ini sekaligus menjadi angin segar setelah terakhir kali pemerintah menaikkan gaji ASN pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan selama lima tahun.

Berlaku Oktober, Cair November dengan Rapel

Kenaikan gaji ASN dijadwalkan mulai berlaku Oktober 2025. Namun, pencairan baru dilakukan November 2025 dengan sistem rapel untuk dua bulan sekaligus.

Besaran kenaikan gaji berbeda sesuai golongan:

  • Golongan I & II: 8%
  • Golongan III: 10%
  • Golongan IV: 12%

Baca Juga: Panas di MK Soal UU Tipikor! DPR dan Pemerintah Bentrok di Pasal Obstruction of Justice

Rini Widyantini: Perlu Hitung-Hitungan Anggaran

Menpan RB Rini menegaskan, meski Perpres sudah diteken Presiden, pelaksanaannya tidak bisa serta-merta dilakukan.

“Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Tentunya Presiden ingin mensejahterakan ASN, tetapi kita juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan (26/9).

Rini juga menambahkan, kepastian waktu pelaksanaan kenaikan gaji masih harus menunggu rapat bersama Kementerian Keuangan.

“Nanti harus dihitung dulu, ini kan harus kesiapan keuangan negara dulu. Apakah bisa 2025 atau baru 2026, kita tunggu hasil hitungannya,” jelasnya.

Baca Juga: Ubah Selfie Biasa Jadi Foto Estetik! Ini 25+ Prompt Gemini AI Foto Sendiri Terbaru 2025


Page 2

Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menuturkan, saat ini anggaran gaji ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun. Jika kenaikan diberlakukan, pemerintah membutuhkan tambahan Rp14,24 triliun, sehingga total belanja gaji naik menjadi Rp192,44 triliun per tahun.

Hal ini membuat pemerintah harus mencari ruang fiskal baru agar kebijakan bisa berjalan tanpa membebani APBN.

BKN dan Kemenkeu Masih Siapkan Eksekusi

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, pihaknya menyambut baik Perpres 79/2025. Namun, eksekusi tetap menunggu keputusan akhir Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Ciri-cirinya Flu Tiap Bulan, Primbon Jawa Sebut Ada Weton yang Mudah Sakit Jika Abai Tirakat

“Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi Kemenkeu. Kami menyambut baik kebijakan tersebut,” ujarnya (24/9).

Meski belum pasti kapan realisasi gaji baru masuk ke rekening, kalangan ASN menyambut hangat kebijakan ini.

Seorang guru senior di Jakarta menyebut, kenaikan gaji bukan sekadar tambahan angka, tetapi penghargaan atas dedikasi ASN.

Dengan Perpres 79/2025, pemerintah menunjukkan komitmen pada kesejahteraan aparatur negara.

Namun, publik kini menunggu kapan hitung-hitungan fiskal rampung, agar kebijakan ini segera dirasakan. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira kembali datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, pelaksanaannya masih harus menunggu perhitungan matang terkait kondisi keuangan negara.

Baca Juga: Naik Kelewatan, Lebih Rp2,3 Juta! Harga Emas Hari Ini Makin Mahal

Kenaikan Gaji ASN Resmi Masuk Perpres 79/2025

Dalam lampiran Perpres 79/2025, poin ke-6 menyebutkan secara eksplisit adanya kebijakan kenaikan gaji ASN (khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara.

Kebijakan ini sekaligus menjadi angin segar setelah terakhir kali pemerintah menaikkan gaji ASN pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan selama lima tahun.

Berlaku Oktober, Cair November dengan Rapel

Kenaikan gaji ASN dijadwalkan mulai berlaku Oktober 2025. Namun, pencairan baru dilakukan November 2025 dengan sistem rapel untuk dua bulan sekaligus.

Besaran kenaikan gaji berbeda sesuai golongan:

  • Golongan I & II: 8%
  • Golongan III: 10%
  • Golongan IV: 12%

Baca Juga: Panas di MK Soal UU Tipikor! DPR dan Pemerintah Bentrok di Pasal Obstruction of Justice

Rini Widyantini: Perlu Hitung-Hitungan Anggaran

Menpan RB Rini menegaskan, meski Perpres sudah diteken Presiden, pelaksanaannya tidak bisa serta-merta dilakukan.

“Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Tentunya Presiden ingin mensejahterakan ASN, tetapi kita juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan (26/9).

Rini juga menambahkan, kepastian waktu pelaksanaan kenaikan gaji masih harus menunggu rapat bersama Kementerian Keuangan.

“Nanti harus dihitung dulu, ini kan harus kesiapan keuangan negara dulu. Apakah bisa 2025 atau baru 2026, kita tunggu hasil hitungannya,” jelasnya.

Baca Juga: Ubah Selfie Biasa Jadi Foto Estetik! Ini 25+ Prompt Gemini AI Foto Sendiri Terbaru 2025