WONGSOREJO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur diam-diam melakukan gerilya di wilayah Banyuwangi. BNNP mencari pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Bumi Blambangan pekan lalu. Kali ini pihak BNNP Jawa Timur berhasil mengamankan Yuyun, 41, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Wongsorejo.
Pria lulusan sekolah dasar (SD) yang berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap petugas lantaran terbukti memiliki sabu-sabu (SS) dengan berat bersih 0,33 gram. Sabu-sabu itu dikemas dalam tiga paket kecil yang terbungkus rapi. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga potongan sedotan yang diketahui juga sebagai tempat menyimpan sabu milik Yuyun, dua plastik klip bungkus sabu, dan satu unit ponsel milik pelaku.
Setelah ditangkap, Yuyun langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui memiliki dan menguasai narkotika golongan satu. Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi, mengatakan penangkapan tersangka memang dilakukan BNNP Jatim pada Minggu lalu (26/2).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh BNNP Jatim, tangkapan itu langsung dilimpahkan ke pihak Satnarkoba Polres Banyuwangi Rabu lalu (1/3). Agung menambahkan, Yuyun ditangkap pihak BNNP Jatim sesaat setelah mengambil barang haram itu di depan sebuah mini market di Desa/Kecamatan Wongsorejo sekitar pukul 16.30.
Yang bersangkutan mendapatkan SS dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan sistem ranjau. ”Transaksinya diranjau di tembok pagar depan minimarket,” tambah Agung. (radar)