sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar menggembirakan datang bagi para guru di seluruh Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk mengkaji perpanjangan batas usia pensiun guru hingga 65 tahun.
Hal itu tertuang dalam putusan uji materi Pasal 30 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, perkara nomor 99/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada Kamis (30/10).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, pembatasan usia pensiun guru hanya sampai 60 tahun dinilai bisa menurunkan motivasi kerja, terutama bagi guru yang masih sehat dan produktif di usia tersebut.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Juga Turun Jam 08.00 WIB! Cek Daftar Lengkap di Rajaemas dan Lakuemas Hari Ini 31 Oktober 2025
“Guru ahli utama masih memiliki kemampuan dan pengalaman besar yang bisa meningkatkan mutu pendidikan nasional. Karena itu, penting bagi pemerintah melakukan kajian komprehensif untuk memperpanjang usia pensiun hingga 65 tahun,” ujar Enny dalam sidang.
Menurut Enny, profesi guru merupakan pilar utama pendidikan nasional. Guru tidak hanya mengajarkan akademik, tetapi juga membentuk moral dan karakter bangsa sejak usia dini.
Sayangnya, Indonesia saat ini masih kekurangan guru, terutama di daerah-daerah dengan distribusi yang belum merata.
Berdasarkan data pemerintah, jumlah guru di Indonesia mencapai 3.087.197 orang, terdiri dari 1,73 juta guru ASN dan 1,35 juta guru non-ASN.
Namun, jumlah guru ASN berusia di atas 55 tahun bahkan lebih banyak dibandingkan dengan guru muda berusia di bawah 35 tahun — 345.555 guru senior dibanding 314.891 guru muda.
Baca Juga: Tol Probolinggo–Lumajang Dibangun 2026? Warga Sambut Baik Proyek Tol ProLajang, Bisa Pangkas Waktu Jadi 30 Menit!
“Kondisi ini menuntut adanya kebijakan baru dalam rekrutmen dan pengelolaan pensiun agar kesinambungan tenaga pendidik tetap terjaga,” kata Enny.
Selain soal usia, Enny menyoroti tantangan kesejahteraan dan motivasi guru yang masih perlu perhatian serius dari pemerintah.
Ia menegaskan bahwa kajian tentang perpanjangan usia pensiun perlu mencakup faktor kesehatan, kompetensi, dan kualifikasi agar kebijakan benar-benar berdampak positif terhadap kualitas pendidikan nasional.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar menggembirakan datang bagi para guru di seluruh Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk mengkaji perpanjangan batas usia pensiun guru hingga 65 tahun.
Hal itu tertuang dalam putusan uji materi Pasal 30 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, perkara nomor 99/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada Kamis (30/10).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, pembatasan usia pensiun guru hanya sampai 60 tahun dinilai bisa menurunkan motivasi kerja, terutama bagi guru yang masih sehat dan produktif di usia tersebut.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Juga Turun Jam 08.00 WIB! Cek Daftar Lengkap di Rajaemas dan Lakuemas Hari Ini 31 Oktober 2025
“Guru ahli utama masih memiliki kemampuan dan pengalaman besar yang bisa meningkatkan mutu pendidikan nasional. Karena itu, penting bagi pemerintah melakukan kajian komprehensif untuk memperpanjang usia pensiun hingga 65 tahun,” ujar Enny dalam sidang.
Menurut Enny, profesi guru merupakan pilar utama pendidikan nasional. Guru tidak hanya mengajarkan akademik, tetapi juga membentuk moral dan karakter bangsa sejak usia dini.
Sayangnya, Indonesia saat ini masih kekurangan guru, terutama di daerah-daerah dengan distribusi yang belum merata.
Berdasarkan data pemerintah, jumlah guru di Indonesia mencapai 3.087.197 orang, terdiri dari 1,73 juta guru ASN dan 1,35 juta guru non-ASN.
Namun, jumlah guru ASN berusia di atas 55 tahun bahkan lebih banyak dibandingkan dengan guru muda berusia di bawah 35 tahun — 345.555 guru senior dibanding 314.891 guru muda.
Baca Juga: Tol Probolinggo–Lumajang Dibangun 2026? Warga Sambut Baik Proyek Tol ProLajang, Bisa Pangkas Waktu Jadi 30 Menit!
“Kondisi ini menuntut adanya kebijakan baru dalam rekrutmen dan pengelolaan pensiun agar kesinambungan tenaga pendidik tetap terjaga,” kata Enny.
Selain soal usia, Enny menyoroti tantangan kesejahteraan dan motivasi guru yang masih perlu perhatian serius dari pemerintah.
Ia menegaskan bahwa kajian tentang perpanjangan usia pensiun perlu mencakup faktor kesehatan, kompetensi, dan kualifikasi agar kebijakan benar-benar berdampak positif terhadap kualitas pendidikan nasional.
 
									






