Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Motor Protolan mulai Diambil

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

motorBANYUWANGI – Motor protolan yang terjaring razia dalam ajang balap liar di jalan raya Desa/Kecamatan Gambiran Sabtu (28/12) dini hari lalu mulai diambil para pemiliknya. Sedikitnya 10 unit motor telah dibawa pulang pemiliknya
kemarin (10/1). Sampai kemarin, motor yang diamankandi Mapolres Banyuwangi selama 13 hari itu ternyata yang sudah diambil belum separo. Dari 160 motor yang terjaring razia, yang sudah diambil baru 65 motor.

Sehingga, sekitar 95 unit motor belum di ambil pemiliknya. “Saya minta para pemilik motor segera ke polres untuk mengambil kendaraannya,” pinta Kapolres Banyuwangi AKBP Yusuf. Polisi memang sempat melarang para pemilik mengambil ratusan motor yang terjaring razia saat ada balapan liar akhir tahun lalu itu sebelum pergantian tahun. Motor itu baru bisa diambil Kamis (2/1) lalu.

“Motor protolan, onderdilnya harus di lengkapi di polres,” katanya.  Para pemilik motor yang datang kepolres untuk mengambil motornya ada yang mengajak teknisi atau bengkel. Sebab, sesuai persyaratan, onderdil motor protolan harus dilengkapi. “Onderdil yang tidak standar juga harus diganti,” ujarnya. Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, sejumlah pemilik motor yang akan mengambil kendaraannya hampir semua tidak sendirian.

Selain bersama orang tua, mereka juga mengajak teknisi. “Mengambil motor harus didampingi orang tuanya,” terang Kabag Ops Polres Banyuwangi Kompol Sudjarwo. Sudjarwo mengaku tidak tahu penyebab belum banyaknya pemilik motor yang mengambil kendaraannya di polres. Padahal, persyaratan hanya membawa surat kelengkapan. “Saat mengambil harus menunjukkan surat motor. Bila tidak punya SIM C, ya akan kita tilang,” cetusnya. (radar)