Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

MoU Pemasangan Atribut Kampanye Tertunda

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

mouGIRI – Penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait pemasangan atribut kampanye Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 gagal dilakukan kemarin (25/9). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi sudah mengumpulkan semua pihak di aula Hotel Tanjung Asri, Kelurahan Pe nataban, Kecamatan Giri, Banyuwangi, kemarin. Selain KPU, hadir perwakilan pemkab, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan partai politik (parpol).

 Sayang, para pimpinan dan perwakilan parpol yang hadir menilai, zona steril atribut kampanye belum jelas. Selain terkait zona, hal lain yang belum klir pada per temuan ke marin adalah ke tentuan ukuran baliho dan billboard yang boleh di pasang tiap parpol. Akibatnya, pihak KPU Banyuwangi “terpaksa” me nunda penandatanganan MoU terkait zona steril atribut kampanye seperti yang diatur Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 ter sebut.
Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Banyuwangi, Juliesetyo Puji Rahayu mengatakan, meskipun peraturan KPU No mor 15 Tahun 2013 itu membelenggu calon legislatif (caleg) agar menyosialisasikan diri di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, pihaknya tidak keberatan dengan penerapan peraturan KPU tersebut. Namun, Julies mengaku belum dapat menandatangani MoU lantaran masih ada beberapa item yang belum jelas, di antaranya ter kait zona pemasangan alat peraga kampanye.

“Yang ke dua, apakah teman-teman (p e ngurus parpol lain) sepakat satu caleg satu spanduk di se tiap desa. Per temuan ini kan belum masuk ranah tersebut, dan ternyata materinya juga belum disiapkan oleh KPU dan pemkab,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banyuwangi, Mandiri Ratu Warang  Agung mengatakan, berdasar penyampaian KPU, ternyata belum ada komunikasi antara lembaga penyelenggara pemilu tersebut dengan Pemkab Banyuwangi terkait zona yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye.

“Kita tidak dalam posisi menerima atau kah menolak. Kita melihat belum ada satu hal yang perlu disetujui atau ditolak. Menurut kami, jika yang ditandatangani MoU, harus sudah detail terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh,” paparnya. Ketua KPU Banyuwangi, Syamsul Arifin mengatakan, pada pertemuan kemarin sudah ada kesepakatan bahwa seluruh Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tersebar di seantero Bumi Blambangan harus steril dari atribut kampanye.

Namun, khusus zonasi, masih mem butuhkan kesepakatan lebih lanjut karena database yang dibutuhkan Pemkab Banyuwangi belum diterima KPU. Syamsul menambahkan, ada dua langkah yang akan dilakukan KPU dalam menentukan zona pemasangan atri but kampanye, di antaranya mengirim surat kepada pemkab un tuk meminta zona di setiap desa dan kelurahan. Langkah lain, KPU menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rapat di ting kat kecamatan untuk menentukan zona steril atribut kampanye.

PPK wajib me gundang musyawarah pimpinan kecamatan (muspika), se luruh kepala desa dan lurah, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemilihan Setempat (PPS), dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL). “Selanjutnya, zona steril ter sebut dilisting dan dibawa ke forum tingkat kabupaten,” cetusnya. Lebih lanjut Syamsul mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan Perda Nomor 10 Tahun 2012, sebenarnya zona steril di tingkat kabupaten sudah tercantum.

Namun, dalam peraturan KPU dan perda, belum di tentukan titik-titik steril atribut kampanye di tingkat desa dan kelurahan. Syamsul mengatakan, ukuran spanduk sudah disepakati sebesar 1,5 meter kali tujuh meter. Sementara itu, ukuran baliho dan billboard akan disepakati pada pertemuan selanjutnya. “Di tingkat desa/kelurahan, satu caleg hanya satu spanduk. Parpol boleh memasang satu baliho di satu desa/kelurahan,” pungkasnya. (radar)