Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Mubarok Bantah Terlibat Illegal Logging

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

mubarokSEMENTARA itu, mantan Kades Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, membantah dirinya terlibat kasus illegal logging. Menurut dia, kayu yang dibawa petugas gabungan Polsek Pesanggaran dan Perhutani itu bukan miliknya. Lagi pula, kayu itu memiliki dokumen sah. Saat petugas mendatangi rumahnya pukul 07.30, dirinya tengah berada di rumah. Bahkan, dia sempat menunjukkan dokumen enam kubik kayu miliknya kepada petugas. “Dokumen-dokumen kayu saya tunjukkan,” katanya.

Usai memeriksa kayu tersebut, petugas memeriksa gudang di sekitar rumahnya. Dalam gudang tersebut ditemukan tumpukan kayu. “Kayu di gudang itu bukan milik saya. Saya tidak tahu karena 10 hari ini saya pergi ke luar kota,” bebernya. Berdasar keterangan istrinya, kayu itu milik Didik Agus Rohman, salah satu temannya yang tinggal di Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Pesanggaran  Semua kayu di gudang itu milik Didik. “Kayu itu milik Didik. Ini orangnya,” cetus Mubarok sambil menunjuk Didik.

Mubarok menyebut, kayu mi lik temannya itu juga ada do kumennya. Kayu yang berasal dari hutan rakyat itu dibeli ke pada Sukarno, Sebul, dan Ta tik. Mereka semua tinggal di Desa Sarongan, Kecamatan Pe sanggaran. Sebelum dibawa pu lang, kayu itu dititipkan di gu dangnya. “Pembelian kayu itu juga ada suratnya,” tambah Ach mad Wahyudi, pengacara Mubarok. Wahyudi menyebut, saat polisi dan petugas Perhutani datang ke rumah kliennya di Desa Kan dangan, sebenarnya sudah diberi tahu bahwa semua kayu itu ada dokumennya. Bahkan, klien nya sudah menghubungi pemilik kayu tersebut.

“Petugas diminta menunggu, karena Didik yang membawa dokumen kayu sedang meluncur,” jelasnya. Tetapi, rupanya petugas gabungan tidak mau sabar. Semua kayu di gudang diangkut meng gunakan truk. Kayu yang di angkut petugas itu jumlahnya 92 batang. “Tidak sampai ratusan, tapi cuma 92 batang,” ungkap Wahyudi. Menurut Wahyudi, petugas ga bungan seharusnya menun ggu pemilik kayu datang se belum kayunya diangkut dan diamankan ke TPK Gaul, Grajagan, Kecamatan Pur woharjo. “Nama baik klien kami (Mu barok) tercemar. Apalagi, informasi yang diberikan Perhutani, kayu yang diangkut itu milik Mas Mubarok dan di anggap illegal,” tandas Wahyudi. (radar)