Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mulai 2025, Kemenkeu Rebut Kendali dari Taspen dan Asabri, Gaji Pensiunan PNS Kini Langsung dari Pemerintah Pusat!

mulai-2025,-kemenkeu-rebut-kendali-dari-taspen-dan-asabri,-gaji-pensiunan-pns-kini-langsung-dari-pemerintah-pusat!
Mulai 2025, Kemenkeu Rebut Kendali dari Taspen dan Asabri, Gaji Pensiunan PNS Kini Langsung dari Pemerintah Pusat!

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mulai tahun 2025, pemerintah bersiap mengambil alih pembayaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tangan PT Taspen dan Asabri.

Langkah besar ini menandai revolusi sistem keuangan ASN, dan banyak pihak menyebutnya sebagai “pengambilalihan bersejarah” dalam birokrasi Indonesia.

Baca Juga: HEBOH! Perpres 79/2025 Resmi Terbit, Tapi Kenaikan Gaji ASN Masih Ngambang, Menkeu dan MenPANRB Akhirnya Buka Suara!

Kemenkeu Siap Ambil Alih: “Pembayaran Kini Langsung dari Negara!”

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari reformasi sistem pembayaran pensiun nasional agar lebih efisien, transparan, dan cepat.

“Kemenkeu tengah menyiapkan sistem agar pembayaran pensiun dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Tujuannya memperkuat kontrol dan mempercepat pencairan bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri,” ujar Astera dalam pernyataannya, yang dilansir dari Radar Kediri.

Dengan kebijakan baru ini, Kemenkeu akan menjadi pemain utama dalam urusan gaji pensiunan, menggantikan peran Taspen dan Asabri sebagai pengelola utama.

Baca Juga: TERUNGKAP! Nasib Tragis PPPK Saat Pensiun: Gaji Habis, Tak Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup Seperti PNS!

Dampak Besar Reformasi Ini

Kemenkeu menegaskan ada tiga manfaat utama dari langkah berani ini:

  1. Transparansi penuh, karena seluruh transaksi kini tercatat langsung dalam sistem keuangan negara.

  2. Proses pencairan lebih cepat, terutama bagi pensiunan di daerah yang sering mengalami keterlambatan.

  3. Birokrasi lebih sederhana, karena pembayaran tidak lagi melewati beberapa lembaga perantara.

Namun, pemerintah juga mengakui transisi ini tidak semudah membalik telapak tangan.

Sinkronisasi data antara Kemenkeu, Taspen, dan Asabri menjadi tantangan besar agar tidak ada pensiunan yang kehilangan haknya.


Page 2

Baca Juga: Kejadian dalam Sepak Bola per 13 Oktober! Dari Pembubaran Tragis Leeds City, hingga Wafatnya Legenda Aston Villa John Devey

Taspen dan Asabri “Turun Panggung”, Fokus ke Investasi

Dengan perubahan sistem ini, peran Taspen dan Asabri akan bergeser.

Mereka tidak lagi memegang kendali pembayaran pensiun, melainkan akan fokus pada tabungan hari tua (THT) dan pengelolaan investasi pensiun.

Bagi ASN aktif, ini adalah sinyal bahwa seluruh sistem keuangan mereka—dari gaji hingga pensiun—akan terintegrasi langsung dengan sistem nasional milik Kemenkeu.

Langkah ini menuju konsep “single payroll”, sistem gaji tunggal yang sudah lama direncanakan pemerintah.

Baca Juga: Dari Olimpiade Matematika Hingga POPNAS, Siswa SMAN 1 Glagah Banyuwangi Torehkan Prestasi Hebat

Sinkron dengan Kenaikan Gaji ASN 2025

Rencana besar ini muncul bersamaan dengan kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan hingga 12% pada 2025, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Dengan sistem baru, pencairan gaji dan rapelan kenaikan diharapkan bisa dilakukan lebih cepat dan merata di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Taehyung BTS di CELINE Paris: Blazer Cokelat, Dasi Macan Tutul, dan Sikapnya ke Uma Thurman yang Banjir Pujian

Menuju Era Baru ASN: “Dari Manual ke Digital, dari Lambat ke Cepat!”

Langkah Kemenkeu ini menjadi fondasi awal transformasi digital keuangan ASN, di mana data kepegawaian, gaji, dan pensiun akan berada dalam satu basis data terpadu nasional.

Mulai 2025, pensiunan PNS tak lagi bergantung pada Taspen atau Asabri, karena seluruh pembayaran akan langsung dikelola oleh Kemenkeu.

Dengan begitu, tidak ada lagi cerita telat cair, data tidak sinkron, atau antrean panjang di kantor pensiun.

Reformasi ini disebut sebagai langkah monumental menuju birokrasi yang lebih bersih, cepat, dan efisien. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mulai tahun 2025, pemerintah bersiap mengambil alih pembayaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tangan PT Taspen dan Asabri.

Langkah besar ini menandai revolusi sistem keuangan ASN, dan banyak pihak menyebutnya sebagai “pengambilalihan bersejarah” dalam birokrasi Indonesia.

Baca Juga: HEBOH! Perpres 79/2025 Resmi Terbit, Tapi Kenaikan Gaji ASN Masih Ngambang, Menkeu dan MenPANRB Akhirnya Buka Suara!

Kemenkeu Siap Ambil Alih: “Pembayaran Kini Langsung dari Negara!”

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari reformasi sistem pembayaran pensiun nasional agar lebih efisien, transparan, dan cepat.

“Kemenkeu tengah menyiapkan sistem agar pembayaran pensiun dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Tujuannya memperkuat kontrol dan mempercepat pencairan bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri,” ujar Astera dalam pernyataannya, yang dilansir dari Radar Kediri.

Dengan kebijakan baru ini, Kemenkeu akan menjadi pemain utama dalam urusan gaji pensiunan, menggantikan peran Taspen dan Asabri sebagai pengelola utama.

Baca Juga: TERUNGKAP! Nasib Tragis PPPK Saat Pensiun: Gaji Habis, Tak Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup Seperti PNS!

Dampak Besar Reformasi Ini

Kemenkeu menegaskan ada tiga manfaat utama dari langkah berani ini:

  1. Transparansi penuh, karena seluruh transaksi kini tercatat langsung dalam sistem keuangan negara.

  2. Proses pencairan lebih cepat, terutama bagi pensiunan di daerah yang sering mengalami keterlambatan.

  3. Birokrasi lebih sederhana, karena pembayaran tidak lagi melewati beberapa lembaga perantara.

Namun, pemerintah juga mengakui transisi ini tidak semudah membalik telapak tangan.

Sinkronisasi data antara Kemenkeu, Taspen, dan Asabri menjadi tantangan besar agar tidak ada pensiunan yang kehilangan haknya.