Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Murwanto Ngantor Lagi, BPD Mundur

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

murwantoPESANGGARAN – Setelah 36 hari menjalani hukuman di Lapas Banyuwangi, Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Murwanto, akhirnya menghirup udara segar kembali. Pria yang kesandung kasus ijazah palsu itu keluar dari lapas sejak Sabtu (27/3) lalu. Informasi yang berhasil dihimpun wartawan koran ini menyebutkan, setelah keluar dari lapas, Murwanto kembali melakukan aktivitas sebagai Kades Sumberagung.

Namun, kembalinya Murwanto menjadi Kades Sumberagung malah menimbulkan polemik tersendiri di internal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberagung. Enam di antara sebelas anggota BPD langsung mengundurkan diri dengan alasan Murwanto sudah tidak berhak lagi menjadi kades. Mereka beralasan Mahkamah Agung telah menyatakan Murwanto bersalah dan keputusannya memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dikonfi rmasi terpisah, Murwanto membenarkan bahwa ada anggota BPD yang mengundurkan diri lantaran dirinya kembali menjadi kades. “Tapi yang mundur empat orang, bukan enam,” jelasnya saat dihubungi via ponsel kemarin. Murwanto tidak menampik bahwa empat anggota BPD tersebut mundur karena dirinya kembali menjabat Kades Sumberagung. “Katanya takut inilah dan itulah,” ujarnya.

Dia menegaskan, putusan MA sama sekali tidak menyebutkan bahwa jabatannya sebagai kades berakhir atas kasus tersebut. Dia mengatakan, persyaratan menjadi kades sangat banyak, termasuk syarat administrasi, seperti ijazah dan dukungan masyarakat. “Di antara sekian banyak syarat tersebut, hanya satu yang tidak saya penuhi berdasar putusan MA. Nah, apakah itu menggugurkan jabatan saya, tentu tidak,” tandasnya. Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Banyuwangi, Khusnan Abadi, langsung menyoroti masalah tersebut.

Menurutnya, kembalinya Murwanto sebagai kades jelas cacat hukum. Sebab, berdasar putusan MA, ijazah SMP Murwanto palsu. “Mestinya pemerintah mencabut SK Murwanto sebagai kades. Sebab, dengan turunnya putusan MA, berarti SK-nya juga batal demi hukum,” tandasnya. Menyikapi hal itu, Komisi I DPRD Banyuwangi akan memanggil Sekda Banyuwangi Selamet Karyono dan Asisten Pemerintah Suhartoyo untuk mengklarifikasi terkait belum dicabutnya SK Kades Murwanto itu. “Minggu depan akan kita panggil,” janji Khusnan. (radar)