Polisi Tangkap Jaringannya, Sita 17,96 Gram Sabu-sabu
BANYUWANGI – Tengara bahwa napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi mengendalikan peredaran narkoba ada benarnya. Bukan sekali ini saja seorang napi bisa main-main dengan narkoba. Awal Januari lalu, seorang napi berinisial SGT juga disebut-sebut mengendalikan peredaran narkoba di luar penjara.
Jaringan narkoba yang diduga melibatkan warga binaan Lapas itu kemarin (5/2) diungkap jajaran Satreskoba Polres Banyuwangi. Awalnya polisi meringkus Yusuf Setyo Wibisono, seorang pengedar sabu-sabu asal Gambiran.
Dari tangan lelaki berusia 44 tahun itu disita 17,96 gram sabu-sabu. Setelah diinterogasi, Yusuf mengaku asal sabu dari Nurhadi yang kini mendekam di Lapas Banyuwangi. Sejak awal, polisi sudah mengendus jaringan Yusuf dengan penghuni Lapas Banyuwangi. Keberadaan Nurhadi kini menjalani masa hukuman dalam kasus narkoba.
“Dia (Yusuf, Red) hanya diperintah menjualkan. Keduanya berhubungan lewat telepon,” beber AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi. Diperoleh informasi, Yusuf ditangkap polisi saat melintas di Jalan Raya Desa Yosomulyo, persisnya tidak jauh dari Yos Cafe.
Selain mengamankan 17, 95 gram sabu yang dikemas dalam 35 paket, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, dan barang bukti lain. Penangkapan Yusuf tidak lepas dari informasi dan informan polisi yang mengetahui transaksi narkoba.
Saat dikroscek, polisi mendapati nama Yusuf seperti diinformasikan warga. Polisi pun mencegat pelaku di Jalan Yosomulyo.Diduga, pelaku akan mengantar barang tersebut kepada seorang pemesan di Genteng. Sayang, sebelum sabu pesanan itu sampai, polisi berhasil menciduknya.
Pengakuannya, dia hanya disuruh mengantarkan barang itu. Dia mengelak sabu itu merupakan miliknya. Meski demikian, pelaku kini harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain mengungkap kasus sabu-sabu, polisi juga meringkus pengedar trihexyphenidil alias trek.
Yang diringkus adalah Rudi Wijaya, 25, warga Dusun Sukolilo, Desa Sukomaju, Srono. Pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 44.990 butir pil trek, plastik klip, dan barang bukti lain. Pengakuannya, obat daftar G itu diperoleh dari Jember. Keduanya melakukan transaksi lewat sambungan telepon.
“Uang ditransfer, barang langsung dikirim,” imbuh Agung. Seperti diketahui, pengungkapan jaringan narkoba yang diduga melibatkan napi lapas bukan sekali ini saja. Tanggal 6 Januari 2016 lalu, anak buah Kasatnarkoba AKP Agung Setyo Budi berhasil meringkus enam pria yang diduga terlibat narkoba.
Enam orang digerebek aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi di dua wilayah. Lima orang diamankan di wilayah Songgon, dan satu lagi ditangkap di wilayah Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Lima pelaku yang dibekuk di Songgon adalah Sukirman alias Bokir, 45, warga Dusun Cemoro, Desa Balak; Syaiful Anam, 38, warga Dusun Krajan, Desa Songgon; Haeroji, 37, warga Dusun Pakis, Desa Songgon; Mohammad Soleh, 34, warga Dusun Tegalrejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon; dan Hudori Anwarudin, 42, asal Dusun Wijenan, Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh.
Kelimanya diringkus saat menggelar pesta sabu-sabu di rumah Bokir. Diperoleh keterangan, penggerebekan itu berlangsung pada Sabtu (16/1) pukul 23.30. Dari lokasi penggerebekan disita tujuh paket sabu seberat 7,97 gram, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 600 ribu, 4 lembar slip setoran bank, 2 unit HP Nokia 130, sebuahbong, 3 pipet, dan 2 korek gas.
Barang bukti sabu-sabu tersebut di dapat Bokir dari pemasok narkoba berinisial SGT yang sekarang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi terkait kasus narkoba. Transaksi menggunakan sistem ranjau.
Tujuh paket sabu itu dikirim oleh orang suruhan SGT dan ditaruh di pohon kismis depan SPBU Sukonatar, Kecama tan Srono. Kemudian, barang itu diambil tersangka dan dibawa pulang ke rumahnya di Songgon. (radar)