Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Napi Kendalikan Bisnis Sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

yusuf-Setyo-Widodo-pengedar-sabu-sabu-yang-dibekuk-di-selatan-Yos-Cafe

Polisi Tangkap Jaringannya, Sita 17,96 Gram Sabu-sabu

BANYUWANGI – Tengara bahwa napi Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) Banyuwangi mengendalikan peredaran narkoba ada benarnya. Bukan sekali ini saja seorang napi bisa main-main  dengan narkoba. Awal Januari  lalu, seorang napi berinisial SGT  juga disebut-sebut mengendalikan peredaran narkoba di luar penjara.

Jaringan narkoba yang diduga melibatkan warga binaan Lapas itu kemarin (5/2) diungkap jajaran Satreskoba Polres Banyuwangi.  Awalnya polisi meringkus Yusuf Setyo Wibisono, seorang pengedar sabu-sabu asal Gambiran.

Dari  tangan lelaki berusia 44 tahun  itu disita 17,96 gram sabu-sabu. Setelah diinterogasi, Yusuf mengaku asal sabu dari Nurhadi yang kini mendekam di Lapas  Banyuwangi. Sejak awal, polisi sudah mengendus jaringan Yusuf dengan penghuni Lapas Banyuwangi. Keberadaan Nurhadi kini menjalani masa hukuman dalam kasus narkoba.

“Dia (Yusuf, Red) hanya diperintah menjualkan. Keduanya berhubungan lewat telepon,” beber  AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi. Diperoleh informasi, Yusuf ditangkap polisi saat melintas di Jalan Raya Desa Yosomulyo, persisnya tidak jauh dari Yos Cafe.

Selain mengamankan 17, 95 gram sabu yang dikemas dalam 35 paket, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan  elektrik, satu bendel plastik klip, dan barang bukti lain. Penangkapan Yusuf tidak lepas  dari informasi dan informan polisi  yang mengetahui transaksi narkoba.

Saat dikroscek, polisi mendapati nama Yusuf seperti diinformasikan warga. Polisi pun mencegat pelaku di Jalan Yosomulyo.Diduga, pelaku akan mengantar barang tersebut kepada seorang pemesan di Genteng. Sayang, sebelum sabu pesanan  itu sampai, polisi berhasil menciduknya.

Pengakuannya, dia hanya disuruh mengantarkan barang itu. Dia mengelak sabu itu merupakan miliknya. Meski demikian, pelaku kini harus mendekam di tahanan untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain mengungkap kasus sabu-sabu, polisi juga meringkus pengedar trihexyphenidil alias trek.

Yang  diringkus adalah Rudi Wijaya, 25,  warga Dusun Sukolilo, Desa  Sukomaju, Srono. Pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti   44.990 butir pil trek, plastik klip, dan  barang bukti lain. Pengakuannya, obat daftar G itu diperoleh dari  Jember. Keduanya melakukan transaksi lewat sambungan telepon. 

“Uang ditransfer, barang langsung dikirim,” imbuh Agung. Seperti diketahui, pengungkapan jaringan narkoba yang diduga  melibatkan napi lapas bukan  sekali ini saja. Tanggal 6 Januari 2016 lalu, anak buah Kasatnarkoba  AKP Agung Setyo Budi berhasil  meringkus enam pria yang diduga  terlibat narkoba.

Enam orang  digerebek aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi di dua wilayah. Lima orang diamankan di wilayah Songgon, dan satu lagi  ditangkap di wilayah Desa Jajag,  Kecamatan Gambiran. Lima pelaku yang dibekuk di  Songgon adalah Sukirman alias  Bokir, 45, warga Dusun Cemoro,  Desa Balak; Syaiful Anam, 38, warga Dusun Krajan, Desa  Songgon; Haeroji, 37, warga  Dusun Pakis, Desa Songgon; Mohammad Soleh, 34, warga  Dusun Tegalrejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon; dan Hudori  Anwarudin, 42, asal Dusun  Wijenan, Desa Singolatren, Kecamatan  Singojuruh.

Kelimanya diringkus saat menggelar pesta sabu-sabu di rumah Bokir. Diperoleh keterangan, penggerebekan itu berlangsung pada  Sabtu (16/1) pukul 23.30. Dari lokasi penggerebekan disita tujuh paket sabu seberat 7,97 gram, 1 timbangan elektrik, uang tunai  Rp 600 ribu, 4 lembar slip setoran bank, 2 unit HP Nokia 130, sebuahbong, 3 pipet, dan 2 korek gas.  

Barang bukti sabu-sabu tersebut di dapat Bokir dari pemasok narkoba berinisial SGT yang sekarang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi terkait kasus narkoba. Transaksi menggunakan sistem ranjau.

Tujuh paket sabu itu dikirim oleh orang suruhan  SGT dan ditaruh di pohon kismis  depan SPBU Sukonatar, Kecama  tan Srono. Kemudian, barang  itu diambil tersangka dan dibawa pulang ke rumahnya di Songgon. (radar)