BANYUWANGI – Munculnya surat lelang yang tidak dibubuhi stempel resmi dari Bank Tabungan Negara (BTN) membuat warga perumahan Garuda Regency yang ada di Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi resah.
Surat lelang tersebut muncul setelah dua orang nasabah KPR BTN sengaja tidak membayar sejumlah angsuran kredit perumahan setelah mengetahui bahwa sertifikat yang dijadikan sebagai agunan atau jaminan kredit tidak berada di pihak bank (kreditur).
“Ada dua orang klien kami yang mendapatkan surat lelang yang dikeluarkan oleh pihak BTN cabang Banyuwangi tanpa dibubuhi stempel resmi perusahaan. Bahkan, dalam surat lelang yang beredar juga tidak dicantumkan nomor surat keluar,” ungkap sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, Fakultas Hukum universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi (LKBH Untag), Ance TD Prasetyo, Senin (4/12/2017).
“Warga perumahan Garuda Regency menerima amplop dari BTN Jember yang ditaruh di depan rumahnya. Di dalam amplop yang berisi pemberitahuan lelang kepada Rahmad Zakaria klien kami yang ada di blok D.22 tertanggal 24 Agustus 2017 dan hanya ada tanda tangannya Subianto sebagai ACRA dan Dendy Wahyutya Septiadi sebagai Problem Account Officer PT Bank Tabungan Negara Tbk kantor cabang Jember,” imbuhnya.
Ance menambahkan, setelah kliennya menerima surat lelang tersebut dan diberitahukan kepadanya, dirinya menindak lanjuti dengan mempertanyakan keabsahan surat tersebut kepada pihak BTN cabang Banyuwangi. Hasilnya, salah seorang staf legal BTN menyampaikan bahwa surat tersebut tidak selayaknya untuk diedarkan, alasannya karena tidak ada stempel resmi perusahaan.
“Klien kami satu lagi, Solehudin yang juga warga perumahan Garuda Regency, dia mendapatkan surat peringatan dari pihak BTN Banyuwangi tertanggal 10 Agustus 2017. Isinya tentang penyelesaian tunggakan kredit yang artinya beliau ini mendapatkan surat SP1,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ketidakjelasan keberadaan sertifikat yang merupakan jaminan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) pada BTN cabang Banyuwangi membuat warga perumahan Garuda Regency, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, kebingungan.
Selaku pemberi kredit, seharusnya sertifikat tersebut berada dalam tanggung jawab pihak BTN. Akan tetapi setelah dikonfirmasi, pihak kreditur menyampaikan bahwa sertifikat beberapa warga perumahan Garuda Regency yang dijadikan sebagai agunan KPR tidak ada di bank tersebut.
Menyikapi hal itu, penasehat hukum warga dari LKBH Untag Banyuwangi, Saleh SH mengatakan, pihaknya pernah melakukan pertemuan dengan pimpinan BTN. Namun hasil pertemuan pihak kreditur tidak bertanggung jawab atas keberadaan sertifikat warga perumahan Garuda Regency. Meskipun mereka sebagai nasabah atau konsumen bank diharuskan untuk tetap melunasi seluruh angsuran kredit KPR.