Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Oknum Bank Diduga Gelapkan Rp 6 M

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sempat Menghilang, Aryo Akhirnya Tertangkap

BANYUWANGI – Pelarian panjang Fajar Aryo Wicaksono, 28, membawa kabur uang Rp 6 miliar berakhir sore kemarin. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai marketing Bank Tabungan Negara (BTN) Banyuwangi itu ditangkap polisi saat berada di wilayah  Kalipuro  ditangkap polisi lantaran diduga telah  melakukan tindak pidana penggelapan  uang nasabah BTN senilai Rp 6 miliar.

Konon, uang hasil penggelapan tersebut dipakai untuk kepentingan pribadinya. Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP  Dewa Putu Prima Yogantara membenarkan telah menangkap Aryo. Saat ini yang  bersangkutan telah dimintai keterangan  penyidik.

“Yang bersangkutan kita tangkap di luar Banyuwangi. Saat ini kami tengah mengembangkan barang bukti kasus tersebut,’’ ujar Dewa Yoga dihubungi via ponselnya tadi malam. Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, ada dua korban yang sebelumnya melaporkan aksi Aryo ke polisi.

Yang pertama bernama Purwanto dan yang  kedua bernama Rindar. Penasihat hukum Purwanto, Achmad Wahyudi menjelaskan, kasus ini bergulir ke kepolisian saat kliennya mendepositokan uangnya yang tidak kunjung cair ke BTN pada Februari 2015  lalu.

Di bulan dan tahun yang sama, ada dua  transaksi deposito yang dilakukan oleh  Purwanto melalui marketing Aryo. Yang pertama senilai Rp 1 miliar dan yang kedua senilai Rp 5 miliar. Jadi total keseluruhan Rp 6 miliar. Uang miliaran rupiah itu didepositokan melalui transfer  bank real time gross settlement  (RTGS) dari BRI ke BTN.

”Jatuh temponya sampai tanggal 21 Februari 2017, uang akan cair. Klien kami deposite transfer RTGS dari BRI ke BTN,” kata Wahyudi. Saat jatuh tempo uang akan cair, ternyata Aryo tidak kunjung  mencairkan dengan alasan ada masalah pada sistem elektronik  di BTN.

Beberapa hari kemudian,  tiba-tiba ada uang yang masuk senilai Rp 5 miliar ke rekening Purwanto. Purwanto yang warga Rogojampi itu tidak menaruh  curiga karena uang berasal dari oknum marketing BTN. Pihak Purwanto awalnya hanya diam  saja dan menganggap itu merupakan uang miliknya.

Belakangan  diketahui uang tersebut bukanlah deposito milik Purwanto, melainkan dari nasabah lain bernama Rindar.  ”Awalnya kami kira uang klien  kami, ternyata ada korban lain yang lapor ke Polres bernama Rindar bahwa cek senilai Rp 5 miliar juga digelapkan untuk  membayar uang ke klien saya (Purwanto). Cek senilai Rp 5 miliar dicairkan dulu oleh oknum BTN itu kemudian ditransfer ke rekening   klien kami,” jelas Wahyudi.

Merasa ada yang tidak beres,  Purwanto ikut melaporkan kasus  penggelapan ini ke Polres  Banyuwangi. Belakangan diketahui mengapa Aryo berbelit-belit  saat ditagih, ternyata uang Rp 6  miliar yang didepositokan di BTN melalui Aryo sudah ludes.

Informasinya, uang tersebut  sudah ditarik menggunakan ATM  fiktif atas nama Candy anak dari Purwanto oleh oknum pegawai  BTN tersebut. Padahal Candy  tidak pernah membuat ATM di  BTN. ”Kami melaporkan karena uang deposito kami yang sudah  tercatat ada di BTN sudah ludes.  Kalau Pak Rindar melaporkan karena cek senilai Rp 5 miliar  tidak didepositokan, melainkan dicairkan dulu kemudian  ditransfer kepada klien kami,” jelas Wahyudi.

Dia menyayangkan atas tindakan dari oknum pegawai BTN  ini, hal ini tentu akan menjadi preseden buruk bagi dunia  perbankan di Banyuwangi khususnya untuk BTN ini sendiri. Tentunya kepercayaan nasabah akan hilang karena kasus ini  mencuat.

Selain lapor ke Polres Banyuwangi, pihaknya juga akan melakukan laporan kepada pihak  BTN pusat, Bank Indonesia dan  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  agar melakukan audit terkait kasus ini. ”Saya yakin tidak hanya  satu orang yang melakukan,  kemungkinan ada orang lain  yang ikut membantu aksi dari Aryo,” pungkas mantan Ketua DPRD Banyuwangi ini.

Sementara itu hingga sore kemarin, belum ada informasiresmi, siapa pengacara yang mendampingi oknum karyawan  bank tersebut. Hingga tadi malam, Aryo masih dimintai keterangan  penyidik. Hingga berita pukul  19.30 tadi malam, belum ada  keterangan apa pun dari pihak Aryo.

Sementara itu saat dihubungi  via ponsel tadi malam, Kepala  Kantor Cabang Pembantu (KCP) BTN Banyuwangi, Fahrudin  Rahman membenarkan ada kasus  yang melibatkan Fajar Aryo  Wicaksono yang ditangani polisi.  Namun, dia menyatakan tidak  mau berkomentar lebih jauh terkait masalah tersebut. ‘’Maaf, saya tidak mau komentar banyak,’’  ujarnya. (radar)