sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Banyak yang belum tahu, ternyata ada jurang besar antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama soal nasib di masa pensiun.
Meski sama-sama mengabdi untuk negara, hak finansial mereka saat tua ternyata sangat berbeda jauh!
Baca Juga: Kejadian dalam Sepak Bola per 13 Oktober! Dari Pembubaran Tragis Leeds City, hingga Wafatnya Legenda Aston Villa John Devey
Di bawah sistem kepegawaian Indonesia, PNS dan PPPK sama-sama diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, perbedaan mencolok muncul pada skema pensiun—dan inilah fakta yang bikin banyak calon ASN terkejut.
PNS: Dijamin Hidup Tenang Sampai Mati
PNS adalah pegawai tetap yang diangkat langsung oleh negara. Setelah pensiun, mereka akan tetap menerima gaji bulanan seumur hidup.
Baca Juga: Dari Olimpiade Matematika Hingga POPNAS, Siswa SMAN 1 Glagah Banyuwangi Torehkan Prestasi Hebat
Skema ini dikelola oleh PT Taspen (Persero), dengan dana yang berasal dari potongan gaji dan kontribusi pemerintah.
Dengan sistem defined benefit (manfaat pasti), PNS bisa tenang menikmati masa tua tanpa khawatir pemasukan berhenti.
PPPK: Kontrak Habis, Pensiun Pun Tak Ada
Berbeda 180 derajat, PPPK hanyalah pegawai kontrak dengan masa kerja tertentu.
Setelah kontraknya berakhir, tidak ada uang pensiun bulanan seperti PNS.
Baca Juga: Taehyung BTS di CELINE Paris: Blazer Cokelat, Dasi Macan Tutul, dan Sikapnya ke Uma Thurman yang Banjir Pujian
PPPK hanya mendapat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) lewat BPJS Ketenagakerjaan—dan itu pun tergantung pada iuran pribadi dan lama masa kerja.
Skema ini disebut defined contribution (iuran pasti). Artinya, besar kecilnya dana pensiun tergantung pada seberapa besar iuran yang disetor dan hasil investasinya selama bekerja.
Siapa yang Lebih Aman di Masa Tua?
PNS jelas lebih unggul karena memiliki jaminan finansial tetap setiap bulan.
Page 2

Senin, 13 Oktober 2025 | 09:37 WIB
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Banyak yang belum tahu, ternyata ada jurang besar antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama soal nasib di masa pensiun.
Meski sama-sama mengabdi untuk negara, hak finansial mereka saat tua ternyata sangat berbeda jauh!
Baca Juga: Kejadian dalam Sepak Bola per 13 Oktober! Dari Pembubaran Tragis Leeds City, hingga Wafatnya Legenda Aston Villa John Devey
Di bawah sistem kepegawaian Indonesia, PNS dan PPPK sama-sama diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, perbedaan mencolok muncul pada skema pensiun—dan inilah fakta yang bikin banyak calon ASN terkejut.
PNS: Dijamin Hidup Tenang Sampai Mati
PNS adalah pegawai tetap yang diangkat langsung oleh negara. Setelah pensiun, mereka akan tetap menerima gaji bulanan seumur hidup.
Baca Juga: Dari Olimpiade Matematika Hingga POPNAS, Siswa SMAN 1 Glagah Banyuwangi Torehkan Prestasi Hebat
Skema ini dikelola oleh PT Taspen (Persero), dengan dana yang berasal dari potongan gaji dan kontribusi pemerintah.
Dengan sistem defined benefit (manfaat pasti), PNS bisa tenang menikmati masa tua tanpa khawatir pemasukan berhenti.
PPPK: Kontrak Habis, Pensiun Pun Tak Ada
Berbeda 180 derajat, PPPK hanyalah pegawai kontrak dengan masa kerja tertentu.
Setelah kontraknya berakhir, tidak ada uang pensiun bulanan seperti PNS.
Baca Juga: Taehyung BTS di CELINE Paris: Blazer Cokelat, Dasi Macan Tutul, dan Sikapnya ke Uma Thurman yang Banjir Pujian
PPPK hanya mendapat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) lewat BPJS Ketenagakerjaan—dan itu pun tergantung pada iuran pribadi dan lama masa kerja.
Skema ini disebut defined contribution (iuran pasti). Artinya, besar kecilnya dana pensiun tergantung pada seberapa besar iuran yang disetor dan hasil investasinya selama bekerja.
Siapa yang Lebih Aman di Masa Tua?
PNS jelas lebih unggul karena memiliki jaminan finansial tetap setiap bulan.