Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ngutil Ponsel, Siswa SMP Dituntut 6 Bulan

LEMAS: Rom menunduk lesu setelah dituntut 6 bulan penjara.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
LEMAS: Rom menunduk lesu setelah dituntut 6 bulan penjara.

BANYUWANGI – Sidang kasus kriminal dengan terdakwa anak di bawah umur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin. Rom, 14, yang diduga telah mencuri hand phone (HP) milik tetangganya dituntut enam bulan penjara kemarin.

Dalam sidang tertutup yang dipimpin ketua majelis hakim Buwono Ef endi, terdakwa yang masih duduk kelas VIII salah satu SMP di wilayah Srono itu terlihat lesu. Usai mengikuti sidang, dia hanya menundukkan wajah. “Barusan sidang pembacaan tuntutan,” ujar Buwono usai persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amirrurahman mengatakan, terdakwa yang tinggal di Desa Sumberasri, Kecamatan Srono, itu dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Oleh karena itu, dia meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara. “JPU meminta enam bulan penjara,” kata hakim yang juga Kabag Humas PN Banyuwangi itu.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku sering melakukan pencurian. Bahkan, bocah itu sudah melakukan pen- curian hingga puluhan kali. “Terdakwa pernah mencuri uang dan laptop,” ungkap Buwono. Yang membuat hakim terperangah, semua hasil kejahatan itu digunakan berpesta. Tidak jarang, terdakwa bersama teman-temannya pesta minuman keras (miras).

“Dari pengakuan terdakwa, uang hasil mencuri itu untuk minum miras,” bebernya. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu kemarin hanya berlangsung 20 menit. Majelis hakim sempat mengorek keterangan orang tua terdakwa tentang perilaku anaknya. “Orang tuanya ternyata banyak tidak tahu dengan perilaku anaknya. Ini kan aneh sekali,” cetus Buwono. (radar)