Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Oknum LSM Didakwa Pasal Berlapis

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

oknumBANYUWANGI – Sidang perkara dugaan pemerasan atas terdakwa HM. Riyadi, 42, oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang juga oknum wartawan itu, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (5/5). Agenda persidangan yang diketuai majelis hakim Bawono Efendi kali ini adalah pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan dua saksi. Sidang yang digelar pukul 13.00 kemarin itu rupanya juga menarik animo pengunjung pengadilan.

Siang tersebut dihadiri belasan kepala sekolah (kasek) dan guru. Kalangan pendidik itu turut memberikan dukungan kepada saksi korban, Broto Sujianto, yang berprofesi sebagai guru. Broto tampak didampingi saksi lain, Tri Cahyo Wibowo. Sementara itu, pembacaan dakwaan disampaikan jaksa Budi Cahyono. Jaksa mendakwa terdakwa Riyadi dengan Pasal 368 KUHP jo 369 dan 378 KUHP. Terdakwa diduga telah melakukan pemerasan kepada Broto Sujianto dengan meminta uang senilai Rp 5 juta dan satu unit komputer. 

Dalam perjalanannya, korban hanya mampu memberikan uang Rp 3 jutaUang tersebut merupakan permintaan terdakwa Riyadi atas dugaan penyimpangan dana alokasi khusus (DAK) gedung sekolah di tempat Broto Sujianto bekerja. Selanjutnya, berdasar kesaksian korban, Broto dituduh melakukan kesalahan dalam pengelolaan DAK gedung. Hanya dalam tuduhannya, terdakwa Riyadi tidak menyebutkan nominal penyimpangan yang dituduhkan kepada Broto.

Untuk menakuti korban, Riyadi mengaku sudah melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Agar tidak diproses hukum, terdakwa Riyadi meminta sejumlah uang kepada Broto. Rinciannya, uang sebesar Rp 3 juta akan digunakan untuk lembaga terdakwa. Sisanya untuk mengganti ongkos perkara di kejaksaan. “Katanya uang itu untuk lembaga dan kejaksaan,” bebernya. Pengakuan Broto itu dibenarkan rekannya, Tri Cahyono Wibowo. 

Saksi Tri Cahyono juga membenarkan bahwa terdakwa Riyadi telah meminta sejumlah uang dan komputer kepada Broto. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Broto hanya mampu memberikan uang Rp 3 juta. “Uang itu pun saya yang minjami,” ujar Tri. Usai memeriksa kedua saksi,majelis hakim kembali menunda sidang hingga Kamis (8/15) mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah memeriksa dua saksi lain.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum wartawan merangkap LSM bernama Riyadi ditangkap polisi karena diduga memeras warga. Riyadi tercatat sebagai warga Dusun Sidomulyo, Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore. Riyadi ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polres Banyuwangi tiga bulan lalu (12/2). Saat diringkus, Riyadi baru saja meminta uang Rp 3 juta kepada Broto Pujianto di Dusun Malangsari, Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru.  Demi keperluan pemeriksaan, Riyadi diamankan di ruang tahanan polres beserta barang bukti (BB) berupa uang Rp 3 juta dan selembar surat pernyataan tidak akan diliput yang dibuat Riyadi. (radar)