Tersandung Kasus Narkoba, Sering Mangkir dari Tugas
BANYUWANGI – Karir Joni Kris diantoro, 33, sebagai pegawai negeri sipil terancam tamat. Setelah tertangkap saat berpesta sabu-sabu (SS) di rumahnya, warga Lingkungan Jogolatri, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Banyuwangi, itu juga terancam dipecat. Joni yang kini masih menjalani pemeriksaan penyidik satreskoba polres itu bertugas sebagai sopir dinas Asisten Administrasi, Pembangunan, dan Kesejahteraan rakyat (Asmin Kesra). “Saudara Joni itu memang seorang PNS,” cetus Sekkab Banyuwangi Slamet Karyono kemarin (9/11).
Laporan yang diterima, terang Sekkab Slamet, Joni sering mangkir dalam bertugas. Bahkan, saat ini tersangka juga jarang membawa mobil dinas Asmin Kesra Kabupaten Banyu wangi. “Sekarang dia jarang nyopiri kendaraan dinas Asmin Kesra Kabupaten Banyuwangi,” terangnya. Sekkab Slamet menyatakan, Pemkab Banyuwangi tidak akan kompromi terhadap pegawai yang terlibat kasus narkoba. Bila memang terbukti mengonsumsi kristal putih, dia bisa dipecat dengan tidak hormat.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan polisi dulu. Sanksi itu jelas ada,” katanya. Sekkab Slamet menyebut, terkait dugaan Joni terlibat kasus narkoba, pihaknya akan minta pimpinannya memeriksa dan membuat laporan. Laporan itu akan ditangani pihak inspektorat kabupaten. “ Inspektorat yang akan menanganinya,” ujarnya. Meski pemerintah tidak akan kompromi terhadap pegawai yang terlibat narkoba, Sekkab Slamet menyebut, pegawai yang nakal itu tidak otomatis akan dipecat dengan tidak hormat.
Sebab, semua akan di lakukan sesuai mekanisme yang ada. “Ada tahapannya,” cetusnya Di antara sanksi bagi pegawai yang dianggap melakukan pelanggaran berat seperti penggunaan narkoba, jelas dia, yang pertama adalah pemberhentian dari jabatan PNS. Itu di lakukan, sebut dia, apabila pegawai itu telah dinyatakan se bagai tersangka oleh aparat ke polisian. “Bila sudah berstatus tersangka, sanksinya pemberhentian dari jabatan PNS,” ungkapnya. Sanksi itu, kata dia, belum bisa disebut dipecat dengan tidak hormat.
Dengan sanksi itu, pegawai yang masih bermasalah itu tetap diakui sebagai PNS dan mendapat gaji 75 persen dari gaji yang diterima sebelumnya. “Gaji yang diterima tinggal 75 persen,” sebutnya. Sanksi itu akan meningkat menjadi pemberhentian tidak hormat, imbuh dia, bila pegawai nya itu telah dinyatakan ter bukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. “Kalau memang sudah terbukti bersalah, ya akan diberhentikan dengan cara tidak hormat,” te rangnya.
Pesta sabu di Lingkungan Jogo latri, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Banyuwangi, digerebek anggota Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskob) Polres Banyuwangi. Dalam operasi itu, dua warga yang diduga sedang nyabu ditangkap. Kedua tersangka yang kini masih diamankan di ruang tahanan Mapolres Banyuwangi itu adalah Joni Krisdiantoro, 33, warga Lingkungan Jogolatri, Kelurahan Sumberejo, dan Bambang Triyono, 42, asal Desa/ Kecamatan Rogojampi. “Kedua ter sangka masih kita periksa,” cetus Kasatreskoba AKP Agung Setyobudi.
Dari dua tersangka, Joni Krisdiantoro berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai sopir pribadi Asisten Ad ministrasi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Adpembkesra) Pemkab Banyuwangi. “Joni ini memang PNS,” katanya. Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu klip plastik yang masih ada sisa sabu, satu unit alat hisab bong, dua buah korek api, dua buah telepon seluler (ponsel), sebuah sekrup dari sedotan, sebuah sedotan, dan satu kotak warna hitam. “Semua BB kita amankan,” ujarnya. (radar)