BANYUWANGI, KOMPAS.com – Sesosok orang tidak dikenal nyelonong, berjalan ke tengah rel saat Kereta Api (KA) Logawa rute Ketapang-Purwokerto akan melintas, Jumat (26/9/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di petak jalan antara Rogojampi (Rgp)–Singojuruh (Sgj) pada km 68+060 yang menyebabkan kereta melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB).
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo menjelaskan, laporan kejadian diterima dari awak sarana pada pukul 06.50 WIB.
Baca juga: Gempa Banyuwangi, Kereta Api Sempat Berhenti Luar Biasa
Masinis KA Logawa disebutnya dengan sigap menghentikan laju kereta untuk menghindari potensi kecelakaan.
“Beruntung, kecepatan KA saat itu masih rendah dan lokasi berada di lintasan lurus, sehingga pandangan masinis tidak terhalang dan kereta masih bisa berhenti dengan aman,” kata Cahyo.
Dua menit kemudian setelah melakukan kondisi sarana, tepatnya pukul 06.52 WIB, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan setelah OTK tersebut menepi dari jalur.
“Kami pastikan koordinasi langsung dilakukan dengan unit terkait agar perjalanan kereta tetap aman dan lancar,” tambahnya.
Akibat peristiwa tersebut, KA Logawa mengalami keterlambatan dua menit dari waktu tiba seharusnya.
Baca juga: 52 Perlintasan Kereta Api di Jember Tanpa Penjaga dan Rawan Kecelakaan
Akibat peristiwa tersebut, Cahyo menegaskan, jalur kereta api adalah area steril yang tidak boleh dimasuki pihak mana pun selain petugas berwenang.
“Setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di jalur kereta api, karena sangat membahayakan keselamatan diri maupun perjalanan kereta,” tegasnya.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut bukan hanya berbahaya, namun juga berimplikasi hukum.
Baca juga: Jangan Diam, Penumpang Harus Lapor jika Ada Pelecehan Seksual di Kereta Api
Berdasarkan Pasal 199 yang sama, pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Keselamatan adalah prioritas utama, dan tindakan ceroboh sekecil apapun dapat berakibat fatal,” tandas dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini