Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Panitia Deklarasi #2019GantiPresiden di Banyuwangi akan Gugat Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Panitia Deklarasi #2019GantiPresiden Banyuwangi berencana menggugat Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Machfud Arifin dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Gugatan itu dibuat sebagai tanggapan atas tak kunjung dikeluarkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) oleh polisi terkait deklarasi #2019GantiPresiden yang akan digelar di Banyuwangi.

“Senin kita ajukan ke PN Banyuwangi. Karena sampai saat ini kami belum menerima STTP aksi kami. Yang kami gugat Kapolres Banyuwangi, Kapolda Jatim dan Kapolri,” ujar Amrullah, panitia penyelenggara Deklarasi #2019GantiPresiden, Minggu (2/9/2018).

“Ini serempak se-Indonesia menolak kami melakukan deklarasi. Kami ini bukan pro Jokowi dan Prabowo. Ini nonparpol kegiatan kami ini,” tambahnya.

Dijelaskan Amrullah, aksi deklarasi #2019GantiPresiden merupakan aspirasi masyarakat yang tak melanggar hukum. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 tentang kebebasan berserikat berkumpul dan berpendapat, baik lisan dan tulisan.

“Siapapun yang berpendapat dilindungi undang-undang. Di sana ada turunannya nomer 9 tahun 1999 menyampaikan pendapat di muka umum karena hak asasi manusia juga. Polisi jangan hanya diancam preman seperti itu tidak mau mengeluarkan surat itu,” tegasnya.

Ditambahnya Amrullah, itu menunjukkan adanya kemunduran demokrasi dan hukum di Indonesia, sebab tugas kepolisian hanyalah mengamankan aksi. “Banyak yang menolak tapi banyak juga yang mendukung. Yang menolak monggo menggelar aksi yang sama,” pungkasnya.

Sementara itu, rencana gugatan terhadap aparat kepolisian ditanggapi dingin oleh Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman. Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan memberikan surat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk deklarasi #2019GantiPresiden.

“Saya tidak takut kalau digugat. Sampek matek (sampai mati, red) ndak takut saya. Kenapa tidak kami beri izin itu jelas. Calon presiden itu ada dua. Dia pakai ganti presiden itu maksudnya apa? Itu makanya saya tolak. Dalam PP nomor 60 tahun 2017 itu juga ada wewenang kepolisian untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat juga diatur di sana,” ujar Donny secara terpisah.

Menurut Donny, alasan tak dikeluarkannya STTP ini karena polisi bertugas menjaga kondusifitas Banyuwangi. Pihaknya juga tak ingin ada perpecahan antarmasyarakat, termasuk menjaga stabilitas investasi di Banyuwangi.

Bila deklarasi #2019GantiPresiden nekat digelar, pihaknya akan membubarkan aksi tersebut berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998 pasal 15 dan 17 di mana polisi berhak membubarkan aksi tersebut jika dirasa mengancam stabilitas masyarakat.

“Kami tak main-main jika aksi tersebut tetap dilaksanakan. Saya ndak ada urusan. Jika tetap nekat ya tak tabrak mereka itu,” pungkasnya.