Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Parpol-Caleg Masih Mokong

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

parpolHari Tenang Kibarkan Atribut Kampanye

BANYUWANGI – Kesadaran dan konsistensi partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) untuk tunduk pada aturan pemilu tampaknya perlu dipertanyakan. Meski jelas-jelas tidak boleh mengibarkan antribut kampanye selama hari tenang, hingga kemarin (6/4) atribut parpol dan caleg masih berkibar dimana-mana. Larangan menggelar kampanye pada hari tenang diatur dalam pasal 82, 83, dan pasal 84 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum.

Larangan kampanye dihari tentang juga dipertgas dalam Peraturan KPU Nomor: 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye. Dalam pasal 82 disebutkan, kampanye dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media cetak, media massa elektronik, rapat umum dan kegiatan lainyang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.  

Dalam pasal 83 ayat (1) juga disebutkan, kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 82, kampanye dilaksanakan setelah calon ditetapkan sebagai pesertaPemilu sampai dimulainya masa tenang. Dalam ayat (3) pasal yang sama disebutkan, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara. Dalam pasal 84 juga dijelaskansecara detail, selama masa tentang pelaksana, peserta, petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.

Janji atau imbalan itu bertujuan tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta tertentu dengan cara tertentu sehingga suaranya tidak sah, pemilih partai politik tertentu atau memilih calon DPD tertentu. Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin, di beberapa ruas jalan di Banyuwangi atribut kampanye parpol dan caleg masih marak terpasang.  

Padahal pada 3 April 2014 (panwaslu) sudah mengeluarkan surat rekomendasi agar atribut kampanye parpol dan caleg selama hari tenang diturunkan dengan kesadaran sendiri parpol dan caleg. Rekomendasi panwaslu itu dikirimkan sudah kepada pimpinan parpol, polres, KPU, dan satpol PP. Inti rekomendasi panwaslu itu soal pembersihan atribut kampanye selama hari tenang.

Selain itu, panwaslu juga menegaskan jika parpol dan caleg tidak membersihkan atribut kampanye sendiri maka akan dilakukan pembersihan secara paksa oleh panwaslu, satpol PP dan aparat kepolisian. “Poin pentingnya, selama hari tenang tidak boleh ada kampanye dalam bentuk dan metode apa pun. Karena itu, semua atribut kampanye harus dibersihkan,” ungkap Ketua Panwaslu, Rorry Desrino Purnama.  

Pada hari tenang pertama, ungkap Rorry, panwaslu masih banyak menemukan atribut kampanye yang belum diturunkan parpol maupun calegnya. Bahkan, ada caleg yang secara sengaja memasang atribut kampanye menjelang datangnya hari tenang.  Atribut kampanye itu milik caleg DPR RI dari Partai Demokrat Azam Azman Natawijaya dan caleg DPRD Jatim Cholfa Yasmien.  Kedua caleg itu sengaja mem-branding bangunan tua di Jalan PB Sudirman (depan masjid Agung Baiturrahman) sebagai media kampanye untuk merebut simpati pemilih.

Branding kampanye itu dipasang menjelang berakhirnya masa kampanye. Pekerjaan branding kampanye itu baru selesaikan dikerjakan pada hari Sabtu lalu (5/4) atau hariterakhir kampanye. Branding kampanye itu, kini sedang dalam pemantauan pihak panwaslu. Jika pemilik media kampanye itu tidak menurunkan sendiri, maka panwaslu akan bertindak untuk menghapus branding kampanye yang mokong dipasang pada hari tentang itu. Panwaslu tidak akan menghapus keseluruhan branding kampanye, namun hanya akan menghapus beberapa bagian yang ada unsur kampanyenya saja. 

Rorry mengatakan, sasaran yang akan ditertibkan panwaslu adalah gambar caleg,  gambar lambang partai, nomor caleg dan beberapa unsur kampanye yang ada dalam branding bangunan tua itu. Selain melanggar UU 8 tahun 2014, branding bangunan tua itu menganggu keindahan kota. Apalagi branding yang dipasang itu, terkesan asal-asalan. “Malam ini (tadi malam, Red), kita koordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian untuk menurunkan atribut kampanye yang masih terpasang,” pungkas Rorry. (radar)