Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pasutri Cabut Keterangan di BAP

SIDANG: Brigadir Sigit di PN Banyuwangi kemarin (bawah). Petugas melakukan cek fisik mobil Avanza bernopol M 516 IT milik Brigadir Sigit di hadapan majelis hakim.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SIDANG: Brigadir Sigit di PN Banyuwangi kemarin (bawah). Petugas melakukan cek fisik mobil Avanza bernopol M 516 IT milik Brigadir Sigit di hadapan majelis hakim.

BANYUWANGI – Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Brigadir Sigit Dwi Susanto diwarnai pencabutan hasil pemeriksaan kemarin (30/10). Dua saksi, yakni Fantri Kristiono, 32, dan Siti Hariyana, 32, mencabut keterangannya dalam berkas pemeriksaan (BAP). Alasannya, keterangan tersebut diberikan karena mereka dalam tekanan.

Kedua saksi yang juga pasangan suami istri (pasutri) itu menyatakan, keterangannya dalam BAP itu banyak yang tidak benar. “Kami ditekan, malah diancam akan ditembak bila keterangannya berbelit-belit. Saya takut karena tidak didampingi kuasa hukum,” cetus Fantri Kristiono.

Saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam waktu yang berbeda, pasutri itu mengaku pernah diundang Brigadir Sigit di rumahnya di Perum Klatak, Kecamatan Kalipuro. Saat akan pulang, mobilnya Toyota Avanza warna hitam dipinjam terdakwa. “Saya pulang membawa mobil Avanza milik Sigit bernopol M 516 IT,” katanya.

Selama berada di rumah terdakwa, pasutri membantah me ngisap sabu-sabu seperti yang disampaikan dalam BAP. Keterangan dalam BAP itu, kata dia, terpaksa disampaikan ke pada penyidik karena dirinya di bawah tekanan. “Keterangan yang Saudara sampaikan ini ber beda jauh dengan hasil pemeriksaan,” sebut ketua majelis hakim Elly Istianawati SH.

Selanjutnya, Elly membacakan hasil pemeriksaan yang di laku kan penyidik. Dalam BAP, pasutri itu mengaku selama di rumah terdakwa di Perum Klatak, mereka diajak me ngisap sabu-sabu. “Dalam pemeriksaan, Saudara Fantri menyedot empat kali, sedang istrinya (Siti Hariyana) tiga kali sedotan, ini yang benar mana?” tanya hakim Elly. Keterangan Fantri yang berbeda dengan hasil pemeriksaan itu sempat membuat hakim ke tua meradang.

Bahkan, mengancam akan memproses hukum saksi bila keterangan dalam persidangan tersebut palsu. “Apakah Saudara berani kita konfrontasi dengan para penyidik,” tegas hakim Elly yang ternyata disanggupi oleh pasutri tersebut. Kesanggupan pasutri itu untuk dikonfrontasi dengan penyidik polres tersebut langsung disikapi serius majelis hakim. Elly segera meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) Djoko Susanto menghadirkan para penyidik yang telah memeriksa pasutri tersebut.

Jaksa juga diminta menghadirkan anggota yang diduga menekan saksi sampai mengancam akan menembak. “Tolong Pak Jaksa, para penyi dik dihadirkan dalam persi dangan pekan depan,” pinta ha kim Elly. Selain memeriksa Fantri-Siti sebagai saksi, dalam persidangan lanjutan itu juga dihadirkan Endik Cahyono, 32, sebagai saksi. Saksi asal Dusun Mangli, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, itu disebutsebut sebagai pemilik nomor rekening (norek) yang digunakan bertransaksi sabu-sabu dengan terdakwa Brigadir Sigit.

Kepada majelis hakim, Endik me nyebut bahwa terdakwa memiliki utang sebesar Rp 5 juta. Saat utang, oknum anggota Pol res Banyuwangi itu berjanji akan mengembalikan secara cash atau melalui transfer. “Mas Sigit pernah minta nomor rekening saya,” katanya. Beberapa hari setelah diberi no rek BCA, jelas Endik, terdakwa pernah menanyakan apakah sudah ada transfer masuk. Setelah dicek, ternyata belum ada penambahan saldo.

Be berapa hari kemudian, saya cek ternyata sudah ada transfer uang sebesar Rp 2 juta,” cetusnya sambil mengaku tidak tahu orang yang mengirimi uang tersebut. Selain mendengar keterangan ketiga saksi, Jaksa Djoko Susanto juga mengundang Aiptu Toheri. Anggota Polres Banyuwangi itu dihadirkan sebagai saksi ahli terkait mobil Toyota Avanza bernopol M 516 IT. “Nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) asli,” jelasnya.

Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Elly  Istianawati dan dua hakim anggota I Wayan Gede Rumega dan Tenny Erma Suryathi itu sempat melihat mobil Toyota Avanza yang diduga milik terdakwa yang diparkir di halaman PN Banyuwangi. Saat melihat mobil yang dijadikan barang bukti (BB) itu, majelis hakim melihat Aiptu Toheri bersama dua anggota polres memeriksa noka dan nosin mobil Avanza tersebut. “Mobil itu hanya ada satu STNK dan satu BPKB. Kondisi noka dan nosin masih asli,” kata Toheri. (radar)