RadarBanyuwangi.id – Surat keputusan (SK) perpanjangan masa khidmat PCNU Banyuwangi sudah berakhir pada 3 Januari lalu.
Selama tidak ada keputusan dan instruksi terbaru dari PBNU, tidak boleh ada kegiatan yang mengatasnamakan PCNU Banyuwangi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh mantan Katib Syuriah PCNU Banyuwangi KH Sunandi menyikapi habisnya perpanjangan masa khidmat PCNU Banyuwangi.
Gus Nandi—sapaan akrabnya— menegaskan, PCNU Banyuwangi saat ini mengalami vacuum of power atau kekosongan kekuasaan.
Baca Juga: Kontrak Tidak Diperpanjang, Puluhan Buruh di Banyuwangi Wadul Dinas Tenaga Kerja
”Sampai hari ini (kemarin) belum ada SK perpanjangan. Kalau kita lihat SE (surat edaran) PBNU, kasus seperti Banyuwangi tidak ada perpanjangan dan tidak boleh mengajukan perpanjangan lagi. Semuanya menjadi wewenang PBNU,” ujarnya.
Gus Nandi tidak berani berspekulasi terkait keputusan dari PBNU.
Oleh karena itu, pihaknya kini setia menunggu keputusan terbaru dari PBNU.
”Secara organisasi harusnya tidak ada kegiatan yang mengatasnamakan PCNU sampai dengan PBNU mengeluarkan surat. Yang jelas, hari ini tidak ada perpanjangan,” tegas alumnus Ponpes Lirboyo, Kediri tersebut.
Pengasuh Pondok Pesantren Kampung Kitab Kuning Al Kalam, Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari tersebut memastikan tidak ada perpanjangan masa khidmat.
Baca Juga: Awali Tahun dengan Gemilang, Saham BBRI Kembali Sentuh All Time High!
Selama keputusan PBNU belum keluar, kata Gus Nandi, tidak boleh ada kegiatan yang mengatasnamakan PCNU.
”Semua menjadi wewenang PBNU. Saya tidak berani berandai-andai. Sekarang PCNU Banyuwangi dalam acara vakum. Sekali lagi kami menunggu keputusan dari PBNU,” tegas anggota Dewan Pendidikan Banyuwangi itu.
Gus Nandi mengaku tidak bisa memastikan kepengurusan NU Banyuwangi ke depan. Apakah akan dilakukan caretaker dari PBNU atau skema yang lain, semuanya menjadi wewenang dari PBNU.
Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi
Page 2
”Saya selaku pengurus yang masa khidmat selesai tanggal 3 Januari juga menunggu karena organisasi ini di bawah PBNU,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sudah sepekan lebih duet kepemimpinan Rais Syuriah PCNU Banyuwangi KH Zainullah Marwan dan Ketua Tanfidziah PCNU KH Ali Maki Zaini vakum.
Baca Juga: Wow! Sepanjang 2023 Nilai Transaksi Financial Super Apps BRImo Tembus Rp4.158 triliun
Terhitung sejak tanggal 3 Januari 2024, SK perpanjangan PCNU di bawah kepemimpinan Gus Makki—panggilan akrabnya— dinyatakan berakhir.
Hingga kini surat permohonan perpanjangan SK yang dikirimkan oleh PCNU Banyuwangi ke PBNU belum mendapatkan respons.
”Kami masih menunggu surat keputusan dari PBNU soal perpanjangan masa khidmat tersebut. Sembari menunggu surat PBNU tersebut, kami masih tetap berkegiatan seperti biasa, terutama persiapan menyambut Harlah ke-101 tahun Nahdlatul Ulama dengan tema besarnya Memacu kinerja Mengawal kemenangan Indonesia,” terang Gus Makki.
Berdasarkan surat edaran PBNU perihal pelaksanaan konferensi nomor 1325/PB. 01/A. 1.03.47/99/12/2023 tanggal 18 Desember 2023, terdapat lima poin yang disampaikan PBNU.
Di antaranya pelaksanaan Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama pada kepengurusan yang masa khidmatnya akan berakhir, ditunda sampai dengan tahap pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 selesai dilaksanakan.
Baca Juga: Dua Warga Banyuwangi Baku Hantam di Arena Kesenian Barong, Berakhir Damai di Mapolsek Glagah
Poin kedua dalam surat edaran PBNU tersebut, khusus untuk PWNU dan PCNU/Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) yang telah mendapatkan persetujuan pelaksanaan konferensi dari PBNU, tetap melaksanakan Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama dan Konferensi Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang berlaku.
Dalam poin ketiga surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama harus mendapatkan persetujuan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sesuai Pasal 5 Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Konferensi dalam Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Sementara poin keempat, bagi PWNU dan PCNU/PCINU yang masa khidmatnya akan berakhir sampai dengan tahap pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilpres 2024, akan diperpanjang masa khidmatnya dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan perpanjangan masa khidmat kepada PBNU.
Poin kelima dalam surat edaran dijelaskan, perpanjangan masa khidmat sebagaimana dimaksud dalam angka empat tidak berlaku bagi PWNU, PCNU, dan PCINU yang masa khidmatnya telah berakhir.
Sampai masa khidmat PCNU Banyuwangi berakhir 3 Januari 2024, hingga kini PCNU Banyuwangi masih belum menerima surat dari PBNU. (rei/aif/c1)
Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi
Page 3
RadarBanyuwangi.id – Surat keputusan (SK) perpanjangan masa khidmat PCNU Banyuwangi sudah berakhir pada 3 Januari lalu.
Selama tidak ada keputusan dan instruksi terbaru dari PBNU, tidak boleh ada kegiatan yang mengatasnamakan PCNU Banyuwangi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh mantan Katib Syuriah PCNU Banyuwangi KH Sunandi menyikapi habisnya perpanjangan masa khidmat PCNU Banyuwangi.
Gus Nandi—sapaan akrabnya— menegaskan, PCNU Banyuwangi saat ini mengalami vacuum of power atau kekosongan kekuasaan.
Baca Juga: Kontrak Tidak Diperpanjang, Puluhan Buruh di Banyuwangi Wadul Dinas Tenaga Kerja
”Sampai hari ini (kemarin) belum ada SK perpanjangan. Kalau kita lihat SE (surat edaran) PBNU, kasus seperti Banyuwangi tidak ada perpanjangan dan tidak boleh mengajukan perpanjangan lagi. Semuanya menjadi wewenang PBNU,” ujarnya.
Gus Nandi tidak berani berspekulasi terkait keputusan dari PBNU.
Oleh karena itu, pihaknya kini setia menunggu keputusan terbaru dari PBNU.
”Secara organisasi harusnya tidak ada kegiatan yang mengatasnamakan PCNU sampai dengan PBNU mengeluarkan surat. Yang jelas, hari ini tidak ada perpanjangan,” tegas alumnus Ponpes Lirboyo, Kediri tersebut.
Pengasuh Pondok Pesantren Kampung Kitab Kuning Al Kalam, Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari tersebut memastikan tidak ada perpanjangan masa khidmat.
Baca Juga: Awali Tahun dengan Gemilang, Saham BBRI Kembali Sentuh All Time High!
Selama keputusan PBNU belum keluar, kata Gus Nandi, tidak boleh ada kegiatan yang mengatasnamakan PCNU.
”Semua menjadi wewenang PBNU. Saya tidak berani berandai-andai. Sekarang PCNU Banyuwangi dalam acara vakum. Sekali lagi kami menunggu keputusan dari PBNU,” tegas anggota Dewan Pendidikan Banyuwangi itu.
Gus Nandi mengaku tidak bisa memastikan kepengurusan NU Banyuwangi ke depan. Apakah akan dilakukan caretaker dari PBNU atau skema yang lain, semuanya menjadi wewenang dari PBNU.
Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi