Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

PCNU Banyuwangi Demisioner Sebut Terbitnya SK Karteker Cacat Prosedur, Ini Alasannya

pcnu-banyuwangi-demisioner-sebut-terbitnya-sk-karteker-cacat-prosedur,-ini-alasannya
PCNU Banyuwangi Demisioner Sebut Terbitnya SK Karteker Cacat Prosedur, Ini Alasannya
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

RadarBanyuwangi.id – Terbitnya SK kepengurusan karteker PCNU Banyuwangi menuai pro dan kontra di kalangan warga Nahdliyin Banyuwangi.

Pihak kontra karteker bahkan berencana melakukan aksi penolakan putusan PBNU di kantor PCNU Banyuwangi, Kamis 21 Maret 2024 mendatang.

Ajakan demonstrasi tersebut sudah menyebar melalui media sosial dan player di grup-grup WhatsApp pengurus ranting dan MWC NU.

Dari informasi di internal PCNU Banyuwangi demisioner, terbitnya Surat Pengesahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nomor 311/PB.01/A.II.01.45/99/03/2024 tentang penunjukkan Karteker PCNU Kabupaten Banyuwangi dinilai cacat prosedur dan janggal.

Baca Juga: Soal Karteker dari PBNU, Mantan Rais Syuriah PCNU Banyuwangi Imbau Warga NU Lakukan Ini

PCNU Banyuwangi demisioner menganggap, nama-nama yang tercantum sebagai anggota karteker PCNU Banyuwangi dalam Surat pengesahan PBNU yang ditandatangani Rais Aam, KH. Miftachul Akhyar; Katib Aam KH Akhmad Said Asrori; Ketua Umum KH. Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal, Drs.H.Saifullah Yusuf tertanggal 9 Maret 2024 tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2022 tentang tata cara pengesahan dan pembekuan kepengurusan.

Dalam Bab V Ketentuan Karteker Pasal 33 Ayat 2 huruf b, bahwa karteker PCNU terdiri dari unsur PWNU dan PCNU sebelumnya.

“Faktanya, nama-nama anggota karteker tersebut sama sekali bukan representasi dari unsur PWNU dan PCNU sebelumnya,” begitu rilis PCNU Banyuwangi demisioner yang dikirim ke RadarBanyuwangi.id

Sejumlah nama yang tercantum dalam pengesahan itu, sebut saja Moh. Karyono, Ahmad Shodiq, H. Ali Mutowif, Fata Zamroni, Mahbub Junaidi, dan Habib Sirojul Munir. Mereka bukan pengurus PWNU maupun PCNU.

Baca Juga: PCNU Banyuwangi Sudah Ajukan Konfercab, Tapi Ditolak PBNU Gara-Gara Hal Ini

Hal itulah yang mengejutkan banyak pihak, khususnya pengurus MWCNU, ranting NU dan warga Nahdliyyin di Banyuwangi.

Seperti diberitakan sebelumnya, PBNU secara resmi membentuk kepengurusan karteker PCNU Kabupaten Banyuwangi.

Keputusan itu tertuang dalam SK PBNU Nomor 311/PB.01/A.II.01.45/99/03/2024.

Surat tertanggal 28 Syaban 1445/9 Maret 2024 itu menetapkan KH Athoillah Sholahuddin Anwar dan KH Abdul Latif Malik sebagai Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah.


Page 2


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Terbitnya SK kepengurusan karteker PCNU Banyuwangi menuai pro dan kontra di kalangan warga Nahdliyin Banyuwangi.

Pihak kontra karteker bahkan berencana melakukan aksi penolakan putusan PBNU di kantor PCNU Banyuwangi, Kamis 21 Maret 2024 mendatang.

Ajakan demonstrasi tersebut sudah menyebar melalui media sosial dan player di grup-grup WhatsApp pengurus ranting dan MWC NU.

Dari informasi di internal PCNU Banyuwangi demisioner, terbitnya Surat Pengesahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nomor 311/PB.01/A.II.01.45/99/03/2024 tentang penunjukkan Karteker PCNU Kabupaten Banyuwangi dinilai cacat prosedur dan janggal.

Baca Juga: Soal Karteker dari PBNU, Mantan Rais Syuriah PCNU Banyuwangi Imbau Warga NU Lakukan Ini

PCNU Banyuwangi demisioner menganggap, nama-nama yang tercantum sebagai anggota karteker PCNU Banyuwangi dalam Surat pengesahan PBNU yang ditandatangani Rais Aam, KH. Miftachul Akhyar; Katib Aam KH Akhmad Said Asrori; Ketua Umum KH. Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal, Drs.H.Saifullah Yusuf tertanggal 9 Maret 2024 tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2022 tentang tata cara pengesahan dan pembekuan kepengurusan.

Dalam Bab V Ketentuan Karteker Pasal 33 Ayat 2 huruf b, bahwa karteker PCNU terdiri dari unsur PWNU dan PCNU sebelumnya.

“Faktanya, nama-nama anggota karteker tersebut sama sekali bukan representasi dari unsur PWNU dan PCNU sebelumnya,” begitu rilis PCNU Banyuwangi demisioner yang dikirim ke RadarBanyuwangi.id

Sejumlah nama yang tercantum dalam pengesahan itu, sebut saja Moh. Karyono, Ahmad Shodiq, H. Ali Mutowif, Fata Zamroni, Mahbub Junaidi, dan Habib Sirojul Munir. Mereka bukan pengurus PWNU maupun PCNU.

Baca Juga: PCNU Banyuwangi Sudah Ajukan Konfercab, Tapi Ditolak PBNU Gara-Gara Hal Ini

Hal itulah yang mengejutkan banyak pihak, khususnya pengurus MWCNU, ranting NU dan warga Nahdliyyin di Banyuwangi.

Seperti diberitakan sebelumnya, PBNU secara resmi membentuk kepengurusan karteker PCNU Kabupaten Banyuwangi.

Keputusan itu tertuang dalam SK PBNU Nomor 311/PB.01/A.II.01.45/99/03/2024.

Surat tertanggal 28 Syaban 1445/9 Maret 2024 itu menetapkan KH Athoillah Sholahuddin Anwar dan KH Abdul Latif Malik sebagai Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah.